Kejati DKI Tahan Eks Ketum FPI dan 5 Orang Lainnya, Ini Kasusnya

Senin, 08/02/2021 21:21 WIB
Kejati DKI Jakarta tahan eks Ketum FPI dan 5 tersangka lainnya kasus kerumunan massa saat acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat (Ist)

Kejati DKI Jakarta tahan eks Ketum FPI dan 5 tersangka lainnya kasus kerumunan massa saat acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat (Ist)

Jakarta, law-justice.co -  Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta resmi menahan eks Ketua Umum FPI (Front Pembela Islam) Shobri Lubis pada Senin (8/2/2021). Selain itu, lima orang lainnya juga ikut ditahan bersama Shobri.

Mereka adalah eks Bendahara Umum FPI ustaz Haris, Menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Ketua LDF FPI Habib Idrus Habsy.

"Lalu Sekretaris LDF FPI Habib Ali Alatas, dan eks Panglima Nasional LPI ustaz Maman Suryadi. Semua ditahan," kata Aziz, Senin (8/2/2021).

Menurut Aziz, mereka ditahan dalam kasus yang berbeda, yakni kasus kerumunan massa saat acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu dan juga kasus RS UMMI, Bogor.

"Untuk yang rumah sakit UMMI, Habib Hanif Alatas. Selainnya, terkait kerumunan di Petamburan," jelasnya.

Terhadap hal yang dialami oleh tokoh eks FPI tersebut dia memohon untuk didoakan agar diberi kekuatan. "Kami meminta doa kepada umat Islam agar ulama dan Habib diberi kekuatan dan kesabaran oleh Allah Ta`ala," tutupnya.

Dalam kasus ini, Polisi terlebih dahulu menangkap dan menahan Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Awalnya, Habib Rizieq ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, kemudian dipindahkan ke Bareskrim Polri.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar