Berkas Perkara Lengkap, Bareskrim Serahkan Habib Rizieq ke Kejagung

Senin, 08/02/2021 19:24 WIB
Bareskrim serahkan Habib Rizie Shihab ke Kejagung (wartaekonomi.co.id)

Bareskrim serahkan Habib Rizie Shihab ke Kejagung (wartaekonomi.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Berkas perkara tersangka kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab dan beberapa tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap. Oleh karena itu, penyidik Bareskrim Polri menyerahkan Habib Rizieq dan rekannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (8/2/2021).

"Hari ini Senin tanggal 8 Februari 2021 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap II)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Untuk diketahui, dalam kasus pertama Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Kemudian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam kasus ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar