Anies Perpanjang PSBB DKI 2 Pekan, Berlaku Hingga 22 Februari 2021

Senin, 08/02/2021 19:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perpanjang PSBB selama dua pekan hingga 22 Februari 2021 (Tribunnews)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perpanjang PSBB selama dua pekan hingga 22 Februari 2021 (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperpanjang oleh Gubernur Anies Baswedan selama dua pekan hingga 22 Februari 2021. Langkah itu diputuskan Anies untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Jakarta mulai hari ini juga (PSBB) sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan," kata Anies dalam diskusi virtual, Senin (8/2/2021).

Perpanjangan PSBB tersebut juga berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Dia menyatakan, pelaksanaan kebijakan mikro sudah diberlakukan di Jakarta sebelumnya.

"Kami bersyukur kebijakan yang kami lakukan sejak tahun lalu. Kami sudah punya pembatasan di kampung-kampung dan punya gugus tugas tingkat RW yang masih aktif," kata Anies.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian virus corona.

"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," bunyi Instruksi tersebut.

Adapun PPKM Mikro tersebut diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa PPKM yang diberlakukan di Jawa-Bali sejak 11 Januari-8 Februari 2021 tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19. Instruksi ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Kemudian, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar