OJK Ungkap TikTok Cash Diduga Penipuan Dengan Cara Mirip VTube

Senin, 08/02/2021 15:45 WIB
TikTok Cash

TikTok Cash

Jakarta, law-justice.co - Platform TikTok Cash sedang ramai dibicarakan masyarakat Indonesia, karena bisa dengan mudah mendapatkan uang hanya dengan menonton konten video TikTok. Namun, platform tersebut dicurigai melakukan penipuan dengan skema ponzi atau money game.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah turun tangan untuk mengawasi pergerakan dari TikTok Cash. Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki investasi yang dijalankan oleh TikTok Cash.

"Saat ini Satgas Waspada Investasi OJK sedang melakukan penelitian terhadap kegiatan TikTok Cash," jelas dilansir dari Kumparan, Senin (8/2/2021).

Hasil penelitian akan dipublikasi kepada masyarakat, jika menemukan pelanggaran dalam hal melakukan investasi ilegal atau bodong. Tongam juga menjelaskan pertanyaan mengapa TikTok Cash yang kini diklaim sudah memiliki 500 ribu anggota tidak terdaftar di OJK.

"Tiktok Cash bukan merupakan sektor jasa keuangan sehingga tidak merupakan entitas yang terdaftar atau diawasi OJK," ungkapnya.

Sebelumnya, platform Vtube yang dikelola PT Future View Tech telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, sebagai entitas investasi ilegal alias investasi bodong. Vtube dan TikTok Cash memiliki kesamaan dalam hal memberi keuntungan kepada anggotanya.

Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan. Caranya hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.

Sementara TikTok Cash menjanjikan keuntungan berupa uang menjalankan beragam tugas yang disediakan per harinya, mulai follow akun, like, dan nonton video TikTok. Kemudian pengguna diminta screenshoot hasil tugasnya untuk mendapatkan uang tersebut.

Untuk mendapatkan uang atau saldo yang lebih banyak, pengguna bisa meningkatkan level dengan jumlah tugas dan komisi yang lebih besar. Level anggota yang tersedia di situs TikTok Cash antara lain, Magang, Pekerja Sementara, Karyawan, Pemimpin Grup, Pengawas, dan Pengelola.

Semakin tinggi level, semakin banyak tugas harian dengan komisi yang lebih besar. Namun, untuk meningkatkan level, pengguna harus membayar sejumlah uang yang disebut biaya keanggotaan.

Sebagai contoh, pengguna level Magang yang tidak membayar uang keanggotaan hanya dapat dua tugas harian dan komisi maksimal Rp 20 ribu. Sementara anggota level Pengawas dengan membayar Rp 4.999.000 di awal pendaftaran mendapatkan 55 tugas harian dan komisi maksimal Rp 120.450.000.

Semakin banyak tugas yang diselesaikan per hari, semakin banyak pula saldo yang dikumpulkan. Selain itu, situs TikTok Cash ini juga menerapkan mirip MLM (multi-level marketing) di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung untuk meningkatkan keuntungan. Nantinya jumlah saldo itu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Sekilas sistem yang dipakai TikTok ini sudah sangat mencurigakan. Skema keuntungan yang tidak realistis dan adanya pembayaran biaya keanggotaan di awal pendaftaran membuat situs TikTok ini dicurigai menjalankan investasi bodong. TikTok Cash disebut-sebut menerapkan skema ponzi.

Klarifikasi TikTok soal investasi TikTok Cash

Sementara TikTok resmi, platform media sosial video pendek, sudah mengklarifikasi bahwa mereka tidak berhubungan dengan situs TikTok Cash. Melalui pernyataan yang disampaikan di akun Instagram resminya, TikTok menegaskan pihaknya tidak terkait dengan situs web yang menggunakan nama serupa dan meminta uang dari pengguna.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar