Buron Kasus TPPU, Kejagung Tangkap Direktur Realiance Aset Management

Senin, 08/02/2021 11:22 WIB
Tim Tabur Kejaksaan menangkap Direktur PT Realiance Aset Management, Ervan Fajar Mandala, dan membawanya ke kantor Kejaksaan untuk dijebloskan ke panjara. (Gatra).

Tim Tabur Kejaksaan menangkap Direktur PT Realiance Aset Management, Ervan Fajar Mandala, dan membawanya ke kantor Kejaksaan untuk dijebloskan ke panjara. (Gatra).

Jakarta, law-justice.co - Petugas dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus Direktur PT Realiance Aset Management, Ervan Fajar Mandala.

Ervan merupakan terpidana perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diburu jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Minggu (7/2), menyampaikan, Tim Tabur dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Kejari Jakpus menangkap Evan pada dini hari tadi, pukul 01.00 WIB.

"Berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ervan Fajar Mandala di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten," katanya.

Leo menjelaskan, penangkapan pria yang dinyatakan buronan sejak 2013 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut terkait perkara korupsi dan pencucian uang dalam penempatan investasi PT Askrindo (Persero).

Dalam perkara korupsi dan pencucian uang tersebut, Ervan Fajar Mandala selaku Direktur PT Realiance Aset Management yang bertindak sebagai Manager Investasi dalam penempatan Investasi PT Askrindo (Persero) yang dilaksanakan secara melawan hukum dalam kurun waktu tahun 2006-2010 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp90 miliar

Perkara tersebut kemudian bergilir hingga tingkat kasasi. Kemudian Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor : 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013 menyatakan terdakwa Ervan Fajar Mandala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatan tersebut majelis hakim tingkat kasasi itu menjatukan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp796.387.077.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujar Leo.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar