Survei LSI: Kinerja KPK Bidang Pencegahan Dapat `Rapor Merah`

Minggu, 07/02/2021 23:00 WIB
Gedung KPK. (data.co.id)

Gedung KPK. (data.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei terkait masalah korupsi. Sebanyak 1.008 pemuka opini dipilih menjadi responden yang terdiri dari akademisi, pegiat LSM atau ormas dan media massa.

Mereka dipilih secara proporsional berdasarkan tingkat keseringan mengemukakan opini di media nasional maupun lokal. Hasilnya, mayoritas menilai KPK sebetulnya masih jadi lembaga paling efektif untuk memberantas kasus korupsi.

"Yang dinilai masih efektif adalah KPK nomor satu, 70 persen upaya KPK dinilai efektif. Diikuti Ombudsman, BPK, lalu Presiden dan BPKP, serta Mahkamah Agung," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, saat konferensi pers, Minggu (7/2/2021).

Akan tetapi, kinerja KPK belum sepenuhnya baik. Menurut Djayadi, seharusnya ada lebih dari 70 persen responden yang menilai efektivitas KPK baik dalam memberantas korupsi.

"Bisanya kan mestinya memperoleh penilaian efektivitas yang lebih tinggi," kata Djayadi.

Kepuasan terhadap lembaga antirasuah itu juga mendapat nilai negatif. Setengah responden merasa tidak puas dengan kinerja Ketua KPK, Firli Bahuri cs.

"[Sebanyak] 51 persen dari pemuka opini tidak puas dengan kinerja KPK meskipun yang menyatakan puas juga banyak, ya, 48 persen. Jadi terbelah," kata Djayadi.

"Ini jadi catatan khusus kepada KPK karena biasanya tingkat kepuasan terhadap KPK itu tinggi. Kalau ini malah negatif kalau di pemuka opini, di kalangan masyarakat umum tingkat kepuasan kepada KPK masih positif, yaitu di angka 55 persen, lah. Meskipun tetap rendah bila dibandingkan sebelumnya," tambah Djayadi.

Jika dibedah, pemuka opini yang merasa tidak puas dengan kinerja KPK berasal dari kalangan ormas atau pegiat LSM sebanyak 52 persen dan 47,4 persen merasa puas. Selain itu, dari media massa sebanyak 54,3 persen merasa tidak puas dan 45,4 persen merasa puas.

"Kalau dari akademisi masih memberikan nilai positif meskipun rendah, 51 persen menyatakan puas, 47 persen menyatakan tidak puas," kata Djayadi.

Kinerja KPK yang dinilai rendah ialah dalam hal pencegahan korupsi. Sementara tugas lainnya, proses hukum pengungkapan dan sebagainya, masih mendapat nilai positif.

"Yang paling kecil nilainya adalah tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi korupsi. Nilainya masih positif, tapi antara 50 sampai 60," kata Djayadi.

Djayadi juga menuturkan, ada empat lembaga pemerintah yang mendapatkan nilai negatif dari pemuka opini. Nilai negatif itu terkait efektivitas dalam pemberantasan korupsi.

"Ada empat lembaga yang dinilai negatif dari kalangan pemuka opini yaitu Kejagung, Polisi, Pemda dan DPR. Ini dianggap negatif di efektivitas mereka melakukan pemberantasan korupsi," kata Djayadi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar