Ini Besaran Gaji PNS di 2021: Disesuaikan Dengan Beban Kerja

Sabtu, 06/02/2021 21:45 WIB
Ilustrasi foto PNS (Tribunnews)

Ilustrasi foto PNS (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah sedang merumuskan perombakan sistem pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir tahun lalu mengonfirmasi gaji pokok PNS akan naik.

Merujuk pada laporan yang dikeluarkan BKN, penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan saja.

Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Resiko Pekerjaan.

Pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang gaji PNS sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Saat ini, besaran gaji PNS masih diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut. Berikut rincian Gaji Pokok PNS golongan I - IV berdasarkan peraturan tersebut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 

Tunjangan Kinerja


Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS 2021 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, misalnya, masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi yaitu eselon I seperti Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Berikut rincian tunjangan kinerja PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I

Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000

Eselon II

Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000

Eselon III ke Bawah

Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.800 - 27.914.850
Peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 - 19.058.700
Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar