Fox News Digugat Rp 38 T Akibat Acara Quick Count Saat Pemilu AS

Sabtu, 06/02/2021 14:51 WIB
Fox News (Variety)

Fox News (Variety)

New York, Amerika Serikat, law-justice.co - Sebuah perusahaan teknologi pemungutan suara Smartmatic, menggugat 2 pengacara dan 3 presenter berita Fox News, karena dianggap telah melancarkan kampanye bohong tentang kecurangan pemilihan presiden di Amerika Serikat bulan November lalu.

Gugatan yang dilayangkan pun tak main-main, dengan tuntutan ganti rugi sebesar US$ 2,7 miliar atau setara dengan Rp 38 triliun.

Para tergugat adalah mantan pengacara Donald Trump, yakni Rudy Giuliani dan Sidney Powel, yang berulang kali mengatakan mesin penghitung suara telah dimodifikasi untuk menambah perolehan suara Biden, tanpa mempunyai bukti yang kuat.

Tiga orang lainnya yang juga ikut digugat adalah 3 presenter berita Fox News yakni, Lou Dobbs, Maria Bartiromo, dan Jeanine Pirro, yang mana mereka dianggap sering menyampaikan narasi pemilu curang, dan adanya keberpihakan terhadap kubu Trump.

"Kami tidak punya pilihan," kata Antonio Mugica, kepala eksekutif dan pendiri Smartmatic.

"Kampanye disinformasi yang dilancarkan terhadap kami sifatnya merusak. Bagi kami, ini hal krusial sehingga harus mengambil tindakan," imbuhnya.

Gugatan itu pun, telah dilayangkan di Pengadilan Negara Bagian New York, Kamis (4/2/21) waktu setempat.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar