Tak Ada Potongan, Begini Rincian Insentif Tenaga Kesehatan 2021

Sabtu, 06/02/2021 12:06 WIB
Ilustrasi: Tenaga Kesehatan (BBC)

Ilustrasi: Tenaga Kesehatan (BBC)

Jakarta, law-justice.co - Insentif bagi tenaga kesehatan pada tahun 2021 dipastikan tidak akan ada pemotongan atau jumlah yang lebih kecil dibandingkan 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.

"Dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran dari insentif dari tenaga kesehatan dan santunan kematian nakes perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara kita, di mana implementasinya sudah ditetapkan, kami meyakini belum ada perubahan dari insentif nakes," kata Askolani kepada pers di Jakarta (5/2/2021).

Ia mengatakan, besaran nilai insentif tenaga kesehatan sama seperti tahun 2020. Rincian besaran insentif tenaga kesehatan Insentif tenaga kesehatan pada 2020 mengacu Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/447/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 diatur besaran insentif untuk para tenaga kesehatan (nakes).

Berdasarkan Keputusan Menkes tersebut, berikut rincian insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 di rumah sakit, setinggi-tingginya sebesar: Dokter spesialis Rp 15 juta/OB Dokter umum dan gigi Rp 10 juta/OB Bidan dan Perawat Rp 7.500.000/OB Tenaga Medis lainnya Rp 5 juta/OB

Sementara itu, besaran insentif yang diberikan kepada dokter yang ikut dalam penugasan khusus residen dan dokter yang mengikuti program internship dokter Indonesia di rumah sakit yang terlibat dalam penanganan Covid-19 paling tinggi Rp 10 juta.

Dokter yang mengikuti progam internship dokter Indonesia di Puskesmas yang terlibat dalam penanganan Covid-19 paling tinggi sebesar Rp 5 juta Insentif untuk dokter yang mengikuti pendayagunaan dokter spesialis yang terlibat dalam penanganan Covid-19 paling tinggi Rp 15 juta rupiah.

Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan, diberikan sesuai dengan besaran setiap jenis tenaga kesehatan.

Sementara insentif untuk tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, Puskesmas termasuk tenaga kesehatan yang mengikuti Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat setinggi-setingginya sebesar Rp 5 juta setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya.

Insentif untuk tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlibat dalam melaksanakan pemeriksaan spesimen Covid-19 secara langsung di laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp 5 juta setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya.

Dalam hal tenaga kesehatan dan tenaga lain yang melakukan pemeriksaan spesimen Covid-19 secara langsung di laboratorium dengan pendidikan Strata 3 (S3), dokter spesialis patologi klinik dan dokter spesialis mikrobiologi klinik, besaran insentif disamakan dengan besaran insentif dokter spesialis.

Untuk besaran insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan di Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan yang menangani Covid-19 setara dengan besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Puskesmas.

Bagi tenaga kesehatan yang mengikuti Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat terlibat dalam penanganan Covid-19 di rumah sakit diberikan insentif yang besarannya sesuai dengan besaran tiap jenis tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di rumah sakit.

Keputusan Menkes itu juga menyebutkan adanya santunan kematian Rp 300 juta bagi tenaga kesehatan yang meninggal terpapar Covid-19 yang memberikan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan.

(Asep Saputra\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar