Pakar Hukum Buka Suara Soal Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik

Sabtu, 06/02/2021 11:38 WIB
Kekuatan hukum sertifikat tanah elektronik sama dengan sertifikat tanah fisik (Kompas).

Kekuatan hukum sertifikat tanah elektronik sama dengan sertifikat tanah fisik (Kompas).

Jakarta, law-justice.co - Rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana menggantikan sertifikat tanah dalam bentuk fisik menjadi sertifikat tanah dalam bentuk elektronik menimbulkan keraguan di kalangan tertentu. Meski begitu, pemerintah mengaku tujuannya untuk mengurangi sengketa tanah seperti pemalsuan sertifikat.

Namun, bagaimana dengan kekuatan hukum sertifikat elektronik ini. Pakar Hukum Agraria, Kurnia Warman, mengatakan sertifikat elektronik tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik.

"Kekuatannya sama. Sertifikat itu baru dikatakan dia sah kalau dia cocok dengan buku tanah jadi kekuatan sertifikat itu bukan pada fisik yang dilihat di copy-an itu yang dipegang oleh orang itu. tetapi kecocokannya dengan yang ada di buku tanah. jadi apapun bentuk wujud dari salinan buku tanah itu apakah disalin dalam bentuk elektronik yang yang disebut sertifikat elektronik ataupun disalin dalam bentuk fisik itu sama kekuatan hukumnya," kata Kurnia seperti dilansir dari viva.co, Jumat (5/2/2021).

Bahkan, menurut Profesor Hukum dari Universitas Andalas ini, sertifikat elektronik ini memiliki sejumlah keunggulan. Di antaranya adalah menghindari adanya pemalsuan ataupun adanya sertifikat ganda sehingga data sertifikat dapat lebih rapih.

"Justru kalau dia dibuat secara elektronik mungkin untuk ke depannya salah satu keunggulannya adalah sertifikat sertifikat ganda ataupun tumpang tindih itu bisa dicegah. karena kalau sudah di cek secara elektronik tentu tidak akan ada sertifikat ganda atau tumpang tindih itu," ujarnya.

Sertifikat secara fisik yang ada saat ini memang menjadi celah untuk dipalsukan dan digandakan. "Jadi sertifikat fisik yang sekarang itu justru rawan ada sertifikat ganda atau bidang yang sama. Tetapi kalau elektronik dia sudah terkoneksi secara digital jadi tidak mungkin ada sertifikat ganda untuk objek yang sama," ujarnya.

Meskipun sertifikat nanti dibuat dalam bentuk elektronik, namun tetap sebagai alat bukti yang dianggap sah. "Jadi kekuatan pembuktian nya tidak ada masalah. Dia tetap sebagai alat bukti yang kuat, bahkan suatu saat Indonesia mungkin akan menuju ke arah positif dalam pendaftaran tanah," tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar