Respon Meneduhkan Pigai Jawab Ajakan Abu Janda untuk Bertemu

Jum'at, 05/02/2021 18:48 WIB
Jawaban meneduhkan aktivis HAM Natalius Pigai saat diajak berteu oleh Abu Janda ( foto; bataraonline.com)

Jawaban meneduhkan aktivis HAM Natalius Pigai saat diajak berteu oleh Abu Janda ( foto; bataraonline.com)

Jakarta, law-justice.co - Proses hukum Pegiat Media Sosial Permadi Arya atau Abu Janda yang menghina Natalius Pigai tengah dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri. Di tengah proses hukum yang berjalan itu, Abu Janda mengajak mantan Komisioner Komnas HAM itu untuk bertemu.

Ajakan itu pun tak dijawab dengan tegas oleh Pigai. Dia malah menyatakan bahwa serangan dan hinaan terhadap dirinya sebagai resiko dirinya sebagai aktivis HAM. Oleh karena itu, dia tak pernah berniat untuk mempolisikan orang yang menghinanya.

"Saya hanya lilin kecil di lorong kegelapan!. Saya tahu itu resiko sebagai pekerja kemanusiaan karena itu saya tidak pernah terpikirkan untuk memenjarakan/melaporkan," katanya seperti dikutip dari akun Twitternya @NataliusPigai2, Jumat (5/2/2021).

Pigai menekankan tak ada masalah siap berkomunikasi dan bertemu dengan Abu Janda. "Untuk dan atas nama pribadi saya sendiri perbolehkan anda untuk bertemu," tambah pria asal Papua tersebut.

Sebelumnya, usai diperiksa polisi Abu Janda menyampaikan keinginannya melakukan komunikasi dengan Pigai. Namun, sampai saat ini memang belum ada komunikasi dengan Pigai.

“Justru memang saya belum ada komunikasi, saya mungkin juga ingin (berkomunikasi),” kata Abu Janda di Gedung Bareskrim pada Kamis (4/2/2021).

Dia menilai sebenarnya kasus yang dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu masalah pribadi dengan Pigai. Maka itu, ia heran mestinya Pigai yang buat laporan, bukan KNPI.

“Karena ini urusan saya sama Bang Pigai, kok jadi orang lain yang laporin. Mungkin ada keinginan (berkomunikasi dengan Pigai), tapi itu gimana Bang Pigai berkenan,” ujarnya.

Abu Janda disorot karena cuitannya yang kontroversi bernada rasisme terkait evolusi yang ditujukan kepada Pigai. Melalui akun Twitternya, permadiaktivis1, Abu Janda menge-tweet dengan tulisan `Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?`

Selain bikin heboh, cuitan ini pun jadi berurusan panjang. Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim. Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/ Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

KNPI melaporkan Abu Janda dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar