Pekerja Ilegal ke Malaysia Masuk Via Kalbar, PKS: Pemerintah Tegaslah!

Jum'at, 05/02/2021 17:35 WIB
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (Vlix.id)

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (Vlix.id)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi IX Fraksi PKS DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengkritik jika pemerintah masih kebobolan dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri pada awal tahun 2021.

"Kami mendapat informasi ada keberangkatan PMI non prosedural ke Malaysia melalui jalan tikus di salah satu kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat," kata Mufida dalam keteranganya, Jumat (5/2/2021).

Padahal, kata dia, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah memasukan program prioritas pertama pemberantasan mafia penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri dari 9 program prioritas. Sebagaimana laporan tahunan 2020, BP2MI telah menerima sekitar 1.725 pengaduan, dimana 67,4 persen dari pengaduan tersebut tentang pemberangkan PMI secara illegal.

Namun, Mufida mengakui bila masih adanya laporan yang diterimanya pada awal tahun tahun 2021 soal PMI Ilegal. Dampaknya adalah banyak PMI tertipu, padahal tidak sedikit dari para pekerja yang mengeluarkan uang hanya untuk mendapat pekerjaan di negara lain dikarenakan sempitnya lapangan kerja di dalam negeri.

Bahkan, dia mengungkapkan tidak jarang dari PMI yang akan berangkat harus menjual aset keluarga atau bahkan berhutang. Atas hal itu negara harus hadir memberikan kemudahan jalan pada PMI.

"Kebobolan awal tahun ini harus diperbaiki dengan meningkatkan sistem screening di banyak pintu kekuar PMI, termasuk screening ke perusahaan pengiriman. Juga harus ditegakkan amanat Undang-Undang tentang sanksi terhadap pengirim PMI yang nonprosedural.

"Selain itu, BP2MI bersama Kementerian Tenaga Kerja harus secara intensif melakukan sosialisasi kepada para PMI yang akan pergi, khususnya selama pandemi. Regulasi tentang pemberangkatan PMI, harus mudah diimplementasikan dengan biaya administrasi ditanggung oleh pemerintah,” imbaunya.

Menurutnya, screening terhadap perusahaan pengiriman juga mutlak ditegakkan. Pengawasan bagi yang memperoleh izin juga tidak boleh dikendurkan. Hal ini harus ditingkatkan untuk melindungi PMI dari ancaman penipuan, pemerasan dan hal buruk lainnya.

"Di era pandemi ini beberapa pihak pengirim PMI, mungkin menggoda calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri tetapi secara nonprosedural. Negara tidak boleh kalah dengan pengiriman PMI nonprosedural ini," jelasnya.

Maka, kata dia, sudah seharusnya negara menyiapkan sistem yang jauh lebih mudah dan membantu PMI agar tetap bisa mendapatkan kesempatan bekerja di luar negeri dengan aman dan terlindungi, khususnya di masa pandemi ini.

"Sampaikan dan tunjukkan jika proses bekerja di luar negeri lewat jalur resmi mudah dan terjamin aman. Adalah kewajiban negara untuk menyediakan layanan tersebut sebagai wujud perlindungan negara terhadap PMI," imbuhnya

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar