Ini Perintah Tegas Jokowi kepada Anies Baswedan Soal Pasien COVID-19

Kamis, 04/02/2021 23:03 WIB
Presiden Jokowi berikan perintah tegas kepada Anies Baswedan dan empat Gubernur lainnya terkait pasien Covid-19 (detikcom)

Presiden Jokowi berikan perintah tegas kepada Anies Baswedan dan empat Gubernur lainnya terkait pasien Covid-19 (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Lima orang Gubernur dari Jawa dan Bali menggelar pertemuan dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (3/2/2021) kemarin. Dalam peretemuan itu, Jokowi memberikan perintah khusus kepada lima Gubernur tersebut, yakni memperkuat testing, tracing dan treatment atau 3T di wilayahnya.

Lebih tegas lagi, Jokowi meminta tracing atau pelacakan dilakukan setidaknya pada 30 kontak dekat pasien COVID-19. Arahan ini disampaikan Jokowi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Bali I Wayan Koster.

"Kemudian yang kedua yang tidak kalah pentingnya dari sisi pemerintah yaitu testing, tracing dan treatment artinya kalau tes COVID sudah dilakukan dan ketahuan segera dilacak paling tidak 30 orang yang kontak dengan orang ini harus dilacak," kata Jokowi dalam video yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/2/2021).

Jokowi menekankan, setelah 30 orang yang merupakan kontak dekat pasien COVID-19 terlacak, isolasi harus segera dilakukan.

"Dan kalau sudah ketemu segera dilakukan isolasi itu yang saya tekankan," ujarnya.

Selain itu, Jokowi juga meminta para gubernur untuk selalu mengingatkan kepada warga untuk terus mematuhi protokol kesehatan. Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di lapangan juga diminta untuk diperkuat.

"Jadi 2 itu tadi, lapangan diperkuat kemudian 3T juga diperkuat lagi. Tapi juga jangan lupa mengingatkan 3M kepada masyarakat memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Saya kira itu poin pertemuan dengan 5 gubernur kemarin," tutup Jokowi.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar