Komunitas SH Muslim Soroti Kebijakan 3 Menteri Soal Pakaian Seragam

Kamis, 04/02/2021 20:27 WIB
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan koemtari SKB tiga Menteri Jokowi soal pakaian seragam (detikcom)

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan koemtari SKB tiga Menteri Jokowi soal pakaian seragam (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Aturan tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri di Indonesia yang dibuat oleh tiga Menteri Jokowi, yakni Mendagri Tito Karnavian, Mendikbud Nadiem Makarim, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mendapat sorotan dari Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI). Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 02/KB/2O2l, Nomor 025-199 TAHUN 2021 dan Nomor 219 TAHUN 2021.

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan dalam pendapat hukumnya menilai SKB tersebut memberikan kebebasan bagi insan pendidikan dalam menggunakan hal berpakaian di sekolah, termasuk bagi yang muslim. Menurutnya, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (tendik) diperbolehkan menggunakan seragam khas keagamaan dan/atau jilbab bagi yang beragama Islam.

Kebolehan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia baik di daerah yang mayoritas muslim dan/atau minoritas muslim, berdasarkan pada diktum kesatu dan kedua SKB tiga menteri tersebut.

"Minoritas muslim di daerah tertentu dan di daerah mayoritas muslim, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan diperbolehkan menggunakan seragam khas agama/jilbab," kata Chandra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2021).

Berikutnya, di lingkungan pendidikan yang berada di daerah minoritas beragama Islam, tidak boleh ada pelarangan terhadap peserta didik, pendidik dan tendik yang muslim untuk mengenakan pakaian khas keagamaan dalam hal ini jilbab, sesuai diktum ketiga SKB itu.

Terakhir, kata ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat ini, tidak perlu ada ketakutan bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan agama apa pun menggunakan pakaian khas agamanya pascaterbitnya SKB 3 menteri tersebut.

"Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tidak perlu khawatir, ragu-ragu atau takut untuk menggunakan pakaian khas agama tertentu dan/atau jilbab bagi yang beragama Islam," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar