DPR: Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan 50 Persen Tidak Manusiawi

Kamis, 04/02/2021 18:57 WIB
Ilustrasi: tenaga kesehatan (BBC)

Ilustrasi: tenaga kesehatan (BBC)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai pemotongan tunjangan bagi tenaga kesehatan (nakes) sebesar 50 persen tidak manusiawi.

Kata dia, pemotongan itu tidak sesuai dengan kondisi meningkatnya jumlah pasien Covid-19 di Indonesia.

"Jadi gini kami ingin sampaikan kami dapat informasi bahwa tunjangan nakes dipotong 50 persen,” kata Hasanuddin.


"(Disisi lain) volume pekerjaan (nakes) ini semakin meningkat jadi rasanya kurang manusiawi kalau tunjangan nakes dipotong," kata Hasanuddin dilansir dari Pikiran Rakyat saat kunjungan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kamis 4 Februari 2021.

TB Hasanuddin menegaskan pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan bersama sejumlah pihak terkait dengan adanya pemotongan tersebut.

"Nah ini nanti (pemotongan ini) akan diskusikan nanti dengan BNPB, Menkes," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa di tengah situasi pandemi Covid-19 adanya kebijakan memotong insentif tenaga kesehatan hingga 50 persen.

Dikatakan Sri Mulyani, insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 menjadi Rp7,5 juta perbulan untuk dokter spesialis.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar