Khawatir Terancam, LPSK Siap Lindungi Saksi Korupsi Asabri

Kamis, 04/02/2021 18:30 WIB
LPSK logo (jakartaobserver.com)

LPSK logo (jakartaobserver.com)

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku akan melindungi sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp23,73 triliun.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mendesak Kejaksaan Agung agar merekomendasikan sejumlah saksi yang memiliki keterangan penting untuk mengajukan permohonan kepada LPSK.

Hasto berharap muncul Justice Collaborator (JC) dari kasus yang sedang mendapat sorotan masyarakat ini.

Kejaksaan Agung sendiri telah memeriksa sejumlah saksi untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini.

“Dalam kesempatan ini LPSK ingin menyampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), bilamana dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi Saksi Pelaku atau Justice Collaborator (JC), LPSK menyatakan siap untuk memberikan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku” ujar Hasto dikutip Bisnis Indonesia, Rabu (4/2/2021).

Hasto juga bilang LPSK akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asabri.

“Kami memiliki concern yang cukup besar dalam kasus ini mengingat nilai korupsi yang sangat fantastis, kami berharap skandal ini bisa terkuak seluruhnya” ungkap Hasto.

Adapun bila dilihat dari nilai kerugian yang ditimbulkan dari skandal ini, maka dirinya meyakini bahwa korupsi Asabri melibatkan banyak aktor yang memiliki kekuatan besar.

Untuk itu, saksi maupun JC memiliki andil besar untuk memberi petunjuk kepada penyidik. “Tingkat ancaman jiwa untuk saksi maupun JC juga pasti sangat tinggi, disitulah LPSK akan berperan” kata Hasto

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-hak nya sesuai undang-undang yang berlaku.

Apalagi peran dan keterangan saksi sangat penting untuk mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini.

“Perlindungan yang dapat diberikan LPSK misalnya, mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas, kata Hasto.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar