Analisis Hukum Kasus Raibnya Tanah Negara di Holding Perkebunan PTPN

Kamis, 04/02/2021 07:33 WIB
Areal Perkebunan Negara di  PTPN VIII (Jayantara)

Areal Perkebunan Negara di PTPN VIII (Jayantara)

Jakarta, law-justice.co - Holding perkebunan negara (PTPN) memiliki aset jutaan hektar dengan nilai lebih dari puluhan triliun yang menyebar dari Sumatera, Kalimantan, Jawa hingga Sulawesi. Namun, hingga kini pengawasan pengelolaan aset dan anggaran di holding itu tidak pernah beres. BPK berkali-berkali memberikan peringatan soal efisiensi anggaran dan pengelolaan aset tersebut.

Buruknya pengelolaan dan lemahnya pengawasan aset tanah  di holding perkebunan PTPN disinyalir telah memicu konflik lahan yang dikuasai oleh PTPN. Dari data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) ada ratusan daftar konflik lahan PTPN yang hingga kini masih terjadi. Kebanyakan kasus lahan tersebut berlokasi di Sumatera Utara.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ada 73 kasus yang terkait konflik lahan milik PTPN. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Agus Widjayanto mengatakan, dari total kasus tersebut, sebanyak 55 kasus tengah dalam proses penanganan. Sementara kasus yang baru ditangani baru sebanyak 18 kasus.

Hingga 2021, KPA mencatat ada 152 Desa yang menjadi titik lokasi terjadinya konflik agraria di seluruh Indonesia. Secara keseluruhan lahan bermasalah tersebut mencapai luas 277,133 hektar yang terhampar di 8 provinsi dan 26 kabupaten di Indonesia.

Sepanjang tahun 2020, 241 letusan konflik agraria terjadi di semua sektor yang dipantau oleh KPA. Konflik tersebut didominasi terjadi di lahan perkebunan, sebanyak 122 kasus. Sisanya terjadi di lahan kehutanan, (41 konflik) dan pembangunan infrastruktur (30), properti (20), tambang (12), fasilitas militer (11), pesisir dan pulau-pulau kecil (3), serta dan sektor agribisnis (2). PTPN menjadi salah satu aktor yang berkonflik dengan masyarakat.

KPA mencatat, bahkan di tengah pandemi Covid-19, konflik lahan antara masyarakat dan PTPN terus terjadi. Konflik agraria yang melibatkan pihak PTPN banyak diikuti tindakan intimidatif, kekerasan, dan penggusuran terhadap masyarakat.Misalnya di Sulawesi Selatan, PTPN XIV memaksa petani di Kampung Likudengen, Desa Uraso, Kecamatan Mappadeceng, Luwu Utara, untuk meninggalkan tanah pertanian dan kampung mereka melalui surat edaran yang dikeluarkan pihak perusahaan.

Ironisnya, lokasi tersebut merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah diusulkan oleh KPA bersama Wallacea kepada pemerintah sebagai prioritas penyelesaian konflik dan redistribusi tanah dalam rangka reforma agraria.

Di Sumatera Utara, PTPN II dibantu tentara dan aparat kepolisian secara berturut-turut menggusur tanah pertanian dan perkampungan adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) di dua kampung, yakni Kampung Pertumbukan (11/11) dan Kampung Durian Selemak (29/11), Deli Serdang.

Tidak tanggung-tanggung, proses penggusuran ini melibatkan 300 aparat TNI, 100 Brimob dan 200 security perusahaan. Penggusuran dan perusakan tanaman pangan warga dilakukan PTPN untuk pengembangan perkebunan tebu dan ekspansi industri gula. Kampung tersebut juga merupakan LPRA yang telah diusulkan kepada pemerintah untuk segera diselesaikan konfliknya dan diakui hak-haknya secara penuh dan dibebaskan dari klaim PTPN.

Penduduk disana ketika ditanya mengapa memanfaatkan lahan yang dikuasai oleh PTPN, mereka beralasan karena PTPN telah menelantarkan asetnya sehingga dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk menyambung hidup dan itu sudah dilakukan berpuluh-puluh tahun lamanya oleh petani. 

Sejauh ini memang terdapat ribuan hektar lahan yang terdata sebagai aset PTPN yang telah menimbulkan konflik karena terlanjur diduduki oleh masyarakat. Masalah tersebut berlarut-larut tanpa adanya komitmen untuk menyelesaikan sengketa perusahaan negara vs rakyat. 

Salah satu contoh sengketa lahan yang menggema akhir-akhir ini adalah konflik yang terjadi antara  PTPN VIII dengan Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Konflik tersebut sebenarnya bukan pertama kali terjadi. Sejak awal berdirinya pesantren Markaz Syariah milik FPI pada 2015, pembangunannya telah diwarnai sejumlah masalah.

PTPN menggunakan momentum pembubaran lembaga tersebut untuk merebut kembali lahan yang sudah bertahun-tahun dikelola FPI. Kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke polisi oleh PTPN VIII dengan menyeret 250 orang anggota FPI, salah satunya eks imam besar FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Area tempat berdirinya Pondok Pesantren Markas Syariah sebelumnya merupakan lahan PTPN yang diserobot penduduk sekitar. Hingga 1998, seluruh area Gunung Mas masih dikuasai PTPN. Setelah reformasi, sejumlah area ditempati masyarakat secara ilegal. Dari 1.623 hektar lahan milik PTPN di sana, yang diserobot mencapai 352 hektar. Direktur Manajemen Aset PTPN VIII saat itu mengklaim sertifikat lahan tersebut masih atas nama perusahaan plat merah tersebut.

Penyerobotan tanah milik PTPN di Megamendung menunjukkan lemahnya pengawasan aset lahan milik negara. Lemahnya pengelolaan dan pengawasan aset tanah negara ini telah menimbulkan banyak masalah bukan hany a terjadinya penyerobotan tanah yang menyebabkan terjadinya konflik antara masayarakat dengan PTPN, tetapi masalah ini  diduga telah dimanfaatkan oleh oknum di PTPN untuk mengeruk keuntunga sendiri.

Proses alih fungsi lahan perkebunan menjadi lahan tambang, kawasan komersil hingga pemukiman elit sejauh ini diduga menjadi ajang kongkalingkong jual beli pemanfaatan lahan perkebunan antara pihak pihak terkait. Sepertinya  holding perkebunan sengaja tutup mata terkait praktik meraup untung dari pemanfaatan kawasan PTPN ini sehingga tidak sedikit aset tanah negara di PTPN yang akhirnya diduga raib berpindah tangan menjadi bukan lagi milik negara.

Persoalan raibnya aset lahan milik holding perkebunan ini sempat mendapatkan perhatian dari parlemen. Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menduga terlantarnya lahan milik PTPN lebih dikarenakan oleh manajemen pengelolaannya kurang optimal. Ditambah kemungkinan adanya defisit keuangan sehingga menjadikan PTPN tercatat sebagai salah satu BUMN yang memiliki jumlah hutang yang banyak."Saya kira karena terbatasnya kemampuan keuangan PTPN, dan tidak menutup kemungkinan juga adanya permainan oknum PTPN," kata Herman.

KPA sendiri menduga bahwa konflik-konflik agraria yang selama ini terjadi sengaja dipelihara oleh mafia-mafia tanah yang menjadi kroni pemerintah daerah. Pasalnya, selama ini petani cenderung dirugikan oleh kebijakan-kebijakan terkait konflik lahan. Intimidasi dan tindak kekerasan kerap menimpa mereka yang memperjuangkan hak masyarakat akan tanah.

Lembaga Anti Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak aparat penegak hukum untuk lebih memantau potensi korupsi yang terjadi di sektor perkebunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PTPN. Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan, PTPN merupakan salah satu perusahaan pelat merah yang rawan terjadi kongkalikong dan tindak pidana korupsi karena jumlah asetnya yang besar.

“Sudah banyak kasus-kasus korupsi yang berkaitan dengan isu perkebunan dan BUMN. Ini menunjukkan dua wilayah tersebut merupakan lahan basah dan menjadi area yang rawan korupsi. Berkali-kali juga terdapat dugaan kasus korupsi di tubuh PTPN,” kata Egi kepada Law-Justice.Namun, seperti kisah goliath, penegak hukum dibuat tak berdaya menindak maling aset dan anggaran perusahaan perkebunan nusantara milik negara tersebut.

Sementara itu penyerobotan tanah yang dikuasai oleh PTPN oleh masyarakat yang kemudian menimbulkan konflik diduga juga terjai karena program reforma agrarian tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga pasca reformasi ketika ada kesempatan masyarakat untuk menyerobot lahan lahan yang dkuasai oleh PTPN terbuka maka kesempatan itu dijadikan sebagai sarana untuk mendapatkan lahan lahan yang selama ini dibiarkan terlantar keberadaannya.

Analisis Hukum

Berdasarkan gambaran permasalahan tersebut diatas maka secara ringkas bisa dikemukakan bahwa buruknya pengelolaan dan pengawasan aset PTPN telah menyebabkan terjadinya penyerobotan tanah negara oleh masyarakat sehingga pada akhirnya menimbulkan konflik antara masyarakat vs negara. 

Buruknya pengelolaan dan pengawasan aset tanah negara di PTPN diduga sengaja dibiarkan sebagai upaya untuk menciptakan peluang korupsi dan penyalahgunaan wewenang untuk kongkalingkong melenyapkan keberadaan aset tanah negara di BUMN dalam hal ini PTPN. Sayang sekali penegakan hukum bagi mereka yang menjadi penjahatnya masih belum optimal dilakukan oleh pihak yang berwenang. 

Selain itu patut disayangkan juga bahwa program reforma agraria yang menjadi amanat Undang Undang Pokok Agraria  tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat tidak mendapatkan lahan yang menjadi haknya sebagai warga negara.

Berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan terhadap aset tanah negara tak lepas kaitannya dengan pengaturan secara umum sebagaimana digariskan dalam konstitusi kita.Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, Negara menetapkan garis kebijakan Nasional di bidang pertanahan yang merupakan salah satu unsur penting dari kesekian banyak potensi Sumber Daya Alam yang ada.

Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria, atau yang kemudian lebih dikenal degan sebutan UUPA sebagai landasan yuridis atau dasar hukumnya, untuk menindak lanjuti amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. UUPA memberikan landasan yuridis bagi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan tanah. 

Sebagai bagian dari kewenangan Negara berdasarkan Hak Menguasai dari Negara, arti penting pengelolaan tanah termuat di dalam Pasal 2 UUPA, yang menyebutkan bahwa Hak Menguasai dari Negara berisi kewenangan:

  1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa;
  2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
  3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa

Sebagai bagian dari kewenangan Negara sesuai pasal 2 UUPA maka pemerintah/negara bisa memberikan kewenangan kepada kelembagaan negara seperti BUMN untuk mengelola aset tanah yang dimiliki oleh negara. Salah satu kewenangan itu kemudian diwujudkan dalam bentuk pendelegasian penguasaan tanah kepada PTPN untuk dimanfaatkan melalui kegiatan kegiatan tertentu yang diharapkan hasilnya bisa memberikan pemasukan bagi kas negara.

Sebagai contoh  penguasaan tanah oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Kabupaten Bogor merupakan penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Dengan penugasan khusus tersebut, maka status tanah yang dikelola oleh PTPN merupakan tanah milik negara. Dengan adanya penugasan khusus ini diharapkan PTPN bisa memberikan manfaat yang luas salah satunya untuk negara. Dengan menggarap semua tanah seperti menanam teh, sawit dan lain-lain bisa menjadi peluang untuk pemasukan bagi negara.

Secara administrative seyogyanya semua tanah (aset) PTPN tercatat dalam perbendaharaan negara (Menkeu) dan dibawah pengawasan menteri BUMN. PTPN itu akan menguasai tanah tersebut sepanjang tugas itu masih diberikan kepada PTPN. Jika PTPN dibubarkan maka otomatis tanah tersebut akan kembali menjadi milik negara. Dengan demikian, tidak ada pihak manapun yang boleh mengklaim tanah negara tersebut menjadi miliknya atau menjadi milik pihak lain secara tidak sah.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah hak penguasaan tanah oleh PTPN itu akan hilang karena tanah tanah itu ditelantarkan atau tidak dimanfaatkan sebagaimana tujuan semula ?.

Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria " memang menyatatakan bahwa `Hak guna-usaha hapus karena ditelantarkan`, kalaupun hak yang dimaksud melebihi batas waktu yang diberikan dan dianggap `hapus` menurut undang-undang, maka hak penguasannya akan kembali ke negara. Dengan demikian, tidak ada pihak manapun yang boleh mengklaim tanah negara tersebut. Hal ini sesuai dengan bunyi  pasal 2 ayat (1) UU Agraria tahun 1960 :

"Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat," demikian bunyi Undang Undang tersebut.

Bila ada pihak lain yang ingin menguasai atau menggarap tanah yang status HGU-nya hapus karena terlantar tersebut harus terlebih dahulu mengajukan pendaftaran tanah ke pemerintah. Hal ini tertuang dalam pasal 32 ayat (1) UU Agraria tahun 1960 yang berbunyi:

"Hak guna-usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19," bunyi belied tersebut.

Pendaftaran itu yang nantinya akan dijadikan BPN sebagai dasar penerbitan surat tanah. Bila pendaftaran tersebut tak dilakukan, maka BPN tak bisa menerbitkan surat tanah sebagai bukti hak kepemilikan atau pengelolaan. Padahal, sertifikat ini sangat penting apalagi dalam hal proses peralihan atau jual beli lahan.

Sejak reformasi bergulir tahun 1998 memang banyak tanah tanah negara yang dikuasai oleh BUMN seperti PTPN diambil alih oleh masyarakat sehingga pada akhirnya menimbulkan sengketa tanah dimana mana. Tanah tanah negara yang awalnya dikuasai oleh BUMN seperti PTPN itu yang kemudian dikuasai oleh masyarakat sudah barang tentu statusnya menjadi tanah ilegal karena biasanya tidak disertai dengan adanya hak kepemilikan secara sah berupa sertitifikat tanah. 

Jika masyarakat yang menguasai tanah yang awalnya menjadi penguasaan PTPN, kemudian menjual tanah kepihak lain maka bisa dipastikan tanah tersebut tanpa sertifikat sehingga tidak berhak masyarakat tersebut menjualnya kepada pihak ketiga karena masyarakat itu bukan pemiliknya.

Seperti dikemukakan diatas, pasca reformasi banyak tanah tanah yang dikuasai oleh BUMN seperti PTPN yang raib atau berpindah hak kepemilikannya sehingga menjadi tidak dikuasai lagi oleh negara. Negara dalam hal ini banyak kehilangan aset yang dimilikinya karena diduga adanya kongkalingkong antara pejabat terkait dengan pihak lain untuk “menghilangkan” aset negara berupa tanah tersebut.

Kejahatan penghilangan aset negara berupa tanah ini bisa masuk kategori tindak pidana penggelapan. Tindak pidana penggelapan termuat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): “Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah melakukan penggelapan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 (sembilan ratus) rupiah.

Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menyatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum (hal. 258). Unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah:

  1. Barang siapa (ada pelaku);
  2. Dengan sengaja dan melawan hukum;
  3. Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
  4. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Seseorang yang melakukan penggelapan terhadap tanah  milik orang lain (dalam hal ini tanah yang dimiliki oleh negara) dapat dipidana pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 (sembilan ratus) rupiah.

Ancaman pidana berupa denda sebesar Rp 900,- yang terdapat dalam Pasal 373 KUHP telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP:

Jadi perbuatan menggelapkan tanah dapat dikatakan sebagai penggelapan tanah jika ia menguasai secara melawan hukum tanah tersebut yang seharusnya atau sebagiannya merupakan kepunyaan orang lain (tanah milik negara)  yang berada padanya bukan karena kejahatan, dengan cara mengalihkan hak miliknya menjadi milik pribadi.

Lalu bagaimana halnya jika tanah yang telah digelapkan tersebut kemudian dijual kepada pihak lain ? Apakah Mengalihkan Tanah yang Digelapkan Termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang?. Lalu jika orang menggelapkan tanah dengan melakukan pengalihan kepemilikan tanah, bisakah dikatakan sebagai tindak pidana pencucian uang (“TPPU”)?

Yang dimaksud TPPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU 8/2010”). Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Berikut adalah beberapa bentuk TPPU sebagaimana diatur dalam UU Nomor  tahun /2010:

Pasal 3 : “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Pasal 4 :”Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Pasal 5 : “Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Selain diatur di pasal 373 KUHP, penggelapan merupakan salah satu tindak pidana yang disebut dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. Oleh karena itu  jika ada tanah hasil tindak pidana penggelapan yang dialihkan kepemilikannya, maka pelakunya dapat dikenakan Pasal 3 UU 8/2010 tersebut

Berdasarkan penjelasan tersebut kiranya jelas jika seseorang menggelapkan tanah dan mengalihkan hak miliknya menjadi milik pribadi, tindakan pengalihan hak milik tanah menjadi milik pribadi tersebut baru dikatakan penggelapan saja. Akan tetapi, jika tanah yang telah menjadi miliknya akibat tindak pidana penggelapan tersebut ia pindahtangankan, misalnya dengan dijual, maka tindak pidananya kemudian menjadi pencucian uang.

Dalam kasus hilangnya tanah tanah negara yang dikuasai oleh BUMN seperti PTPN maka tinggal mengidentifikasi siapa kira kira pelaku utamanya, siap yang ikut serta dan siapa yang ikut membantu melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang. Jika kejahatan itu merupakan bentuk kongkalingkong atau melibatkan beberapa pihak maka identifikasi pelaku dan peran masing masing sangat penting untuk menentukan kadar kejahatan yang dilakukannya.

Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana (hal. 108-109) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalah semua bentuk-bentuk penyertaan yang ditentukan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). 

Dari rumusan pasal pasal tersebut  menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. diketahui bahwa ada lima golongan peserta tindak pidana, yaitu: yang melakukan perbuatan (plegen, dader), yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen, middelijke dader), yang turut melakukan perbuatan (medeplegen, mededader), yang membujuk supaya perbuatan dilakukan (uitlokken, uitlokker) dan yang membantu perbuatan (medeplichtig zijn, medeplichtige).

Adanya kasus hilangnya aset negara berupa tanah yang diduga dilakukan oleh pihak tertentu memungkinkan terjadi ditengah kondisi buruknya sistem pengelolaan dan pengawasan aset negara termasuk dibidang pertahanan. Ada yang menyatakan bahwa kondisi kesemrawutan ini memang sengaja di biarkan untuk memungkinkan peluang bagi adanya penyimpangan penyimpangan oleh oknum oknum yang tidak bertangggungjawab.

Terjadinya konflik konflik terkait masalah lahan di Indonesia disinyalir juga karena buruknya pengelolaan dan pengawasan aset negara. Ketika terjadi konflik konflik antara masyarakat vs negara maka biasanya masyarakat memang berada dalam posisi yang lemah karena sering dijadikan sebagai pihak yang melakukan penyerobotan atau penggelapan tanah yang dikuasai oleh negara melalui BUMN seperti PTPN.

Jika kita kaji akar masalahnya sebenarnya tidak lepas dari mandeknya program reforma agraria yang menjadi amanat dari UUPA (Undang Undang Pokok Agraria). UUPA sebenarnya mengamanatkan pelaksanaan program land reform untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia khususnya para petani.

Landreform yang dalam arti lebih sempit berupa penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah, yang merupakan bagian pokok dalam konsep reforma agraria (agrarian reform). 

Dalam UUPA No. 5 tahun 1960, pada bagian “Berpendapat” butir (d) disebutkan: “ ...mewajibkan negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat...”. Begitu besarnya esensi permasalahan “tanah” juga ditemui dalam Tap MPR No. IX tahun 2001 pasal 5 butir (b) yaitu: “Melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilik-an tanah untuk rakyat...”.

Wujud konkrit dari pelaksanaan amanat UUPA diatasa  adalah agar negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menertibkan tanah-tanah terlantar yang saat ini dikuasai oleh BUMN seperti PTPN agar didistribusikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan tanah. Kalau ini tidak dilakukan berarti pemerintah turut ambil bagian atas pembiaran konflik agraria yang terus berlarut-larut dan abai terhadap amanat UUPA untuk melaksakan reforma agraria

Karena sejauh ini seringnya  terjadi munculnya konflik pertanahan disebabkan adanya ketidakadilan dalam penguasaan tanah. Ada segelintir pemilik modal yang menguasai tanah berhektar hektar sementara sebagaian besar masyarakat tidak memiliki tanah sama sekali sebagai sumber penghidupan mereka.Sekiranya program reforma agrarian bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan mungkin konflik konflik yang terjadi sebagai akibat adamya penyerobotan lahan atau penggelapan lahan milik negara bisa diminimalkan.

Tetapi kita bisa memahami kondisi yang terjadi saat ini dimana diduga masalah aset tanah yang dikuasai oleh negara mungkin sengaja diciptakan “semrawut” sedemikian rupa agar terbuka peluang adanya kongkalingkong untuk “menghilangkan” aset-aset negara berupa tanah yang berada dibawah penguasaan BUMN atau instansi negara lainnya. Tapi sayangnya dugaan adanya kasus kasus penggelalan atau pencurian aset negara berupa tanah itu sampai sekarang masih berjalan aman aman saja karena penegak hukum enggan menyentuhnya.

(Ali Mustofa\Warta Wartawati)

Share:




Berita Terkait

Komentar