Hilangkan Dana Rp.43 T, Evi Afiatin Malah Lolos Seleksi BPJS Kesehatan

Rabu, 03/02/2021 12:40 WIB
BPJS Kesehatan. (Bisnis)

BPJS Kesehatan. (Bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat mempertanyakan 16 nama calon direksi BPJS Kesehatan yang lolos pada seleksi wawancara di Kemensesneg dan diajukan ke Presiden Joko Widodo. Salah satunya yang dipertanyakan adalah nama Evi Afiatin incumbent Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang diduga sedang bermasalah dengan hilangnya uang rakyat sebesar Rp 43 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Roy Pangharapan dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) di Jakarta, Selasa (2/2/2021).

"Pak Jokowi tahu gak orang ini? Dia masih punya tanggung jawab atas dugaan raibnya uang rakyat sebesar Rp 43 triliun di BPJS Tenagakerja. Koq malah orang seperti ini lolos seleksi direksi BPJS Kesehatan dan diajukan ke Presiden? Ini kan berpotensj terulang di BPJS Kesehatan," tegasnya.

Roy Pangharapan mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung saat ini sedang memeriksa kasus dugaan raibnya uang rakyat di BPJS Tenagakerja.

"Lah si Direktur Keuangan BPJS Tenagakerja ini santai aja mencalonkan diri jadi direktur utama di BPJS Tenagakerja. Dan lolos dalam dua kali seleksi dan sampai di meja pak presiden lagi. Setneg keren banget deh!" tegasnya.

Sebagai Direktur Keuangan BPJS Tenagakerja menurut Roy Pangharapan Evi Afiatin bertanggung jawab terhadap cash flow keuangan yang saat ini sedang diperiksa Kejaksaan Agung atas dugaan raibnya Rp 43 triliun dana BPJS Tenagakerja.

"Kemensesneg tahu gak artinya,-- secara board of direction, dia kurang pengawasan dalam investasi. Dia paling bertanggung jawab," tegasnya.

Menurut Roy Pangharapan, pelajaran penting dari raibnya dana BPJS Tenagakerja sebesar Rp 43 triliun jangan terjadi lagi pada BPJS Kesehatan. Apalagi belakangan ini pemerintah menaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

"Anehnya Presiden Joko Widodo justru disodorkan nama bermasalah seperti di atas. Ini berbahaya buat presiden dan seluruh rakyat Indonesia. Kalau dilanjutkan, masyarakat akan bongkar satu per satu nama-nama yang sudah sampai ke tangan presiden," tegasnya.

Seleksi Ulang

Sementara itu Hermawanto, Pengamat Hukum Administrasi Negara mengingatkan, seleksi pejabat publik seperti pejabat BPJS tentu harus memperhatikan pada kapasitas, kapabilitas dan integritas seorang calon.

Menurutnya, kemampuan dan pengalaman seorang calon semata tidak cukup, karena rekam - jejak dan integritas calon ketika menjabat pada lembaga sebelumnya sudah seharusnya menjadi salah satu pertimbangan lolos dan tidak lolosnya seorang calon.

"Apalagi pada pembaga keuangan publik yang sangat besar dananya seperti BPJS dengan semua kewenangannya, tentu berbahaya jika rekam jejak calon diabaikan," jelas Hermawanto, Kandidat Doktor Hukum Tata Negara, Universitas Brawijaya, Malang.

Ia mengingatkan, kewenangan penentuan calon Pimpinan BPJS ada pada presiden saat ini, dan seharusnya presiden mempertimbangkan dengan matang untuk tidak meloloskan calon yang rekam jejak pada lembaga sebelumnya buruk, dan ada potensi merugikan keuangan negara.

"Hal ini patut menjadi evaluasi pansel tentang kredibilitas proses seleksi yang tetap meloloskan calon dengan kapabilitas yang mengecewakan, bahkan berbahaya bagi keselamatan dana BPJS. Bahkan jika dipandang hasil seleksi pansel tidak memenuhi prinsip integritas calon secara keseluruhan, maka sudah sepatutnya diadakan seleksi ulang," tegas pengacara publik yang bersama Koalisi Jaminan Sosial Nasional (KJSN) pernah menghadirkan Joko Widodo sebagai Walikota Solo menjadi saksi dalam Judicial Review UU No 40/2004 pada tahun 2010 lalu.



Sebelumnya pada 19 November 2020 Panitia Seleksi menyatakan sebanyak 20 calon dewan pengawas dan 48 calon direksi BPJS Kesehatan dinyatakan lulus seleksi E-Assesment. Pernyataan ini disampaikan panitia seleksi calon anggota dewan pengawas dan calon anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pengumuman Nomor: 07/Pengumuman/PANSEL/BPJS-K/XI/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Panita Seleksi BPJS Kesehatan, Suminto.

Pengumuman yang dilampirkan nama 68 calon dewan pengawas dan calon direksi BPJS Kesehatan untuk masa kerja 2021-2026 yang lulus tersebut kemudian diundang mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu selesksi pemaparan visi misi dan wawancara serta tes kesehatan secara luring (hadir fisik) pada 24 November sampai 7 Desember 2020.

Setelah proses wawancara 10 orang calon dewan pengawas dan 16 calon direksi BPJS Kesehatan. Hal ini sudah diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (7/1/2021).

Redaksi Law-Justice berusaha menghubungi pihak BPJS Kesehatan untuk mengonfirmasi perihal kabar ini, namun belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Dilansir dari Kontan.co, Berikut 16 nama calon direksi BPJS Kesehatan seperti yang diumumkan Mensesneg Pratikno:

1) Lily Kresnowati

2) Edwin Aristiawan

3) Ali Ghufron Mukti

4) Yulherina

5) Evi Afiatin

6) David Bangun

7) Mahlil Ruby

8) M. Yani

9) Andi Afdal

10) Albertus Kurniadi

11) Mundiharmo

12) Arief Witjaksono Juwono Putro

13) Ari Dwi Aryani

14) Eddy Sulistijanto

15) Fachrurrazi

16) Fadlul Imansyah

Sedangkan nama 10 calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, terdiri dari yang mewakili unsur pemerintah, pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat. sebagai berikut:

Mewakili unsur pemerintah

1) Alexander Zulkarnain

2) Regina Marina Wiwieng

3) Achmad Yurianto

Mewakili unsur pekerja

1) Indra Yana

2) James Sagala

3) Eduard Parsaulian Marpaung

4) Siruaya Utamawan

Mewakili unsur pemberi kerja


1) Tri Andhi Suprihartono

2) Iftida Yasar

3) Misbahul Munir

4) Inda Deryanne Hasman

Mewakili unsur tokoh masyarakat

1) Ibnu Naser Arrohimi

2) HM Zulfikar

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar