Usir Komisaris-Direksi, Pemegang Polis Bumiputera Buat Manajemen Baru

Rabu, 03/02/2021 08:04 WIB
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. (Katadata)

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. (Katadata)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, masalah yang dihadapi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera semakin pelik. Salah satu pemegang polis, Jaka Irwanta menegaskan para pemegang polis sepakat untuk membubarkan manajemen Bumiputera yang ada saat ini.

Alasannya, selain tidak bisa memberi jalan keluar terhadap klaim-klaim nasabah, manajemen Bumiputera saat ini dinilai tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 tahun 2019 tentang perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.

“Anggota BPA juga telah selesai masa tugasnya. Tidak ada upaya untuk melaksanakan peringatan OJK untuk membentuk panitia pemilihan RUA/BPA. Tidak ada agenda usaha apapun untuk bisa mengurai klaim pemegang polis,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2020.

Karena tak kunjung menemui titik terang terkait pembayaran klaimnya, Jaka beserta yang lainnya yang tergabung dalam Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera kemudian membubarkan manajemen perusahaan asuransi mutual ini, yang terdiri dari direksi, komisaris, dan BPA.

Demi mendapatkan hak-haknya, para pemegang polis telah menyiapkan anggaran dasar Bumiputera yang baru, beserta nama calon direksi dan komisioner yang di klaim lebih profesional.

“Serta program rencana kerja penyelamatan untuk pembayaran klaim. Betul, nanti kita ajukan fit and proper test untuk manajemen ke OJK IKNB (industri keuangan non bank),” tambah Jaka.

Saat ini, Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera sepakat menunjuk 11 nama yang akan menduduki kursi BPA atau Rapat Umum Anggota (RUA) yang baru sesuai dengan anggaran dasar AJB Bumiputera 1912 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar