5 Cara Tersangka Kasus Korupsi di PT Asabri Kuras Uang Negara

Rabu, 03/02/2021 04:45 WIB
Kejagung ungkap cara tersangka kasus korupsi di PT Asabri kuras uang negara(netralnews)

Kejagung ungkap cara tersangka kasus korupsi di PT Asabri kuras uang negara(netralnews)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Kejagung lantas membongkar cara kedelapan tersangka tersebut menguras uang negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan 8 tersangka tersebut antara lain mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kemudian, Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar, mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, dan Direktur Asabri berinisial HS.

Berikut ini sejumlah fakta terkait kasus korupsi investasi di Asabri:

1. Siasat Tukar Saham

Leonard menerangkan, pada 2012-2019, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Ilham W Siregar dan BE melakukan kesepakatan dengan pihak di luar Asabri, yaitu kepada Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Lukman Purnomosidi. Hal itu dilakukan untuk menukar saham dalam portofolio dengan saham milik ketiga pihak swasta itu dengan harga yang tinggi.

"Untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT Asabri (Persero), dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT Asabri persero terlihat seolah-olah baik," kata Leonard di Kejagung, Senin (1/2/2021).

Setelah saham tersebut dimiliki oleh PT Asabri, saham tersebut dikendalikan oleh Benny Tjokro, Heru, dan Lukman. Persetujuan itu, sebut Leonard, berdasarkan kesepakatan direksi di PT Asabri.

"Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT Asabri (Persero), kemudian saham-saham ditransaksikan atau dikendalikan oleh HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan direksi PT Asabri," katanya.

2. Nilai Saham Dibuat Seolah Tinggi

Leonard menerangkan, saham yang telah dikendalikan oleh 3 tersangka dari pihak swasta itu dibuat seolah-olah tinggi dan punya nilai. Padahal, kata Leonard, transaksi tersebut semu dan hanya menguntungkan Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Lukman.

"Serta merugikan investasi atau keuangan PT Asabri (Persero) karena menjual saham-saham dalam portofolio dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut," katanya.

Kata Leonard, pihak swasta mencoba menghindari adanya kerugian investasi PT Asabri. Mereka pun menjual saham-saham yang telah dijual dan ditransaksikan kembali atau dibeli oleh PT Asabri melalui reksa dana.

"Untuk menghindari kerugian investasi PT Asabri maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan ditransaksikan atau dibeli kembali oleh nomine HH, BTS, dan LP serta ditransaksikan atau dibeli kembali oleh PT Asabri Persero, melalui reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT," katanya.

Leonard mengungkap seluruh kegiatan investasi PT Asabri dalam kurun 2012-2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, melainkan oleh 3 tersangka dari pihak swasta, Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan LP.

"Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri persero namun sepenuhnya dikendalikan oleh HH, BTS, dan LP," katanya.

3. Rugikan negara triliunan rupiah

Kerugian keuangan negara yang ditaksir oleh BPK dalam perkara Asabri ini mencapai Rp 23 triliun.

"Saat ini kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh pihak BPK, namun penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,58," katanya.

Para tersangka dilakukan penahanan berbeda-beda. Untuk mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Rachmat Damiri; dan mantan Direktur Utama PT Asabri, Sonny Widjaja; ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara keempat tersangka lainnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang. Benny Tjokro dan Heru Hidayat tidak ditahan yang kini berstatus sebagai terdakwa Jiwasraya.

4. Benny Tjokro Kuasai Saham 7 Tahun

Untuk menghindari kerugian investasi, lanjut Leonard, saham yang sudah dijual di bawah harga perolehan, dibeli lagi dengan nomine Heru, Benny, dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri. Semua kegiatan ini dilakukan dalam kurun 7 tahun lamanya.

"Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP. Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,58," kata Leonard.

5. Pasal yang Disangkakan

Mereka disangkakan Pasal Primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar