Ikuti UU, Pemprov DKI Siap Gelar Pilkada 2024

Selasa, 02/02/2021 22:40 WIB
Pemprov DKI Jakarta setuju Pilkada serentak dilakukan tahun 2024 (Tribun)

Pemprov DKI Jakarta setuju Pilkada serentak dilakukan tahun 2024 (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Provinsi DKI Jakarta seharusnya menggelar Pilkada serentak tahun 2022. Namun, berdasarkan UU tentang Pemilu, Pilkada baru akan dilaksanakan pada tahun 2024. Hal itu pun tak ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Terkait Pilkada 2024 itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021).

"Kami Pemprov DKI mengikuti peraturan UU yang ada. UU menjadi kewenangan dari pada pemerintah pusat dan DPR RI," lanjutnya.

Riza menyatakan usulan untuk mengadakan Pilkada Serentak sebelum 2024 memang menjadi pembahasan di legislatif. Sekali lagi, Pemprov DKI Jalarta tetap mendukung jalannya Pilkada pada 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Memang ada beberapa partai di pusat yang dalam pembahasan di DPR RI ingin bahwa Pilkada dilakukan sesuai periodisasinya tiga gelombang seperti periode sebelumnya artinya ada 2020, 2022, 2023, namun demikian menurut UU yang ada sekarang yang belum direvisi itu Pilkada Serentak 2024," terangnya.

Sebelumnya, DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Draf RUU Pemilu yang saat ini sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR mengatur jadwal Pilkada 2022. Pasal mengenai jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) draf RUU Pemilu yang diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek).

Menyikapi hal ini, Kemendagri meminta agar revisi UU Pemilu dibahas setelah Pilkada 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 201 ayat 5 disebutkan `Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020`.

Kemudian direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 ayat 8 menjadi `Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024`.

"Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada, yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara Indonesia pada tahun 2024," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).

Pernyataan ini disampaikan pada pertemuan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat menyikapi adanya usulan revisi UU Pemilu. Ia menegaskan Pilkada Serentak tetap dilaksanakan pada 2024 sesuai UU yang ada, kemudian dievaluasi usai pelaksanaanya sehingga evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan revisi perlu atau tidak.

"UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, nah kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi, hasil evaluasi itu lah yang menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak, nah tetapi mestinya kita laksanakan dulu," jelasnya.

Ia menegaskan posisi Kemendagri terhadap wacana revisi itu adalah menjalankan UU yang ada, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 8. Ia juga menyebut fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi COVID-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar