Gerak Cepat, Kejagung Langsung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Asabri

Selasa, 02/02/2021 21:34 WIB
Mantan Dirut PT Asabri Sonny Widjaja jadi tersangka ( mediabumn)

Mantan Dirut PT Asabri Sonny Widjaja jadi tersangka ( mediabumn)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asabri usai menetapkan 8 orang tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Selasa (2/2/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan delapan saksi yang diperiksa di antaranya berinisial DB selaku Mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta/Komisaris PT Strategic Management Services; RP selaku Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri; SW selaku Direktur Ritel pada PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia.

Kemudian, IM selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management; JMF selaku Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen; RO selaku Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi; RAS selaku Direktur Utama PT Pool Advista Aset Manajemen; dan IM selaku Komite Audit PT Asabri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT Asabri," katanya, Selasa (2/2/2021).

Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Dua dari delapan tersangka, ialah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. "Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Eben saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Selanjutnya, enam tersangka lainnya, ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.

Delapan tersangka tersebut pun kekinian telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar