PKS Desak Pemerintah Atur Tegas Reklamasi Lubang Tambang

Senin, 01/02/2021 13:42 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Istimewa).

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak pemerintah meningkatkan kinerja reklamasi bekas galian tambang agar tidak membahayakan lingkungan. Dia meminta pemerintah untuk tegas melaksanakan aturan UU Minerba soal reklamasi pasca tambang dan tidak membiarkan lubang-lubang tambang tetap menganga.

Jika perlu, kata dia, pemerintah mempidanakan perusahaan tambang yang ingkar memenuhi kewajibannya.

"Pemerintah jangan membiarkan lubang-lubang besar terus menganga sehingga menimbulkan bahaya dan dampak negatif bagi masyarakat. Sebagaimana ditengarai para ahli, lubang ini juga dapat mengakibatkan banjir seperti di Kalimantan Selatan," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).

Untuk itu, lanjut Mulyanto, pemerintah perlu memperkuat aspek penegakan hukum reklamasi lubang tambang ini. Apalagi, dana reklamasi tambang dan sanksi pidana bagi pelanggarnya sudah ada dan jelas diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemegang IUP/ IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pasca-tambang hingga tingkat keberhasilan 100 persen. Pengaturan sanksi pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pihak yang tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pasca-tambang serta menempatkan jaminan reklamasi dan/atau pasca-tambang.

Mantan anggota Panitia Kerja RUU Minerba ini setuju dan mendukung pasal yang menguatkan sanksi bagi para pelanggar reklamasi dan/atau pasca-tambang dari aturan sebelumnya yang hanya mengenakan sanksi administratif.

"Dengan revisi UU Nomor 3/2020 tentang Minerba, yang baru berusia seumur jagung ini, kita mendorong aspek pengelolaan lingkungan tambang, baik reklamasi dan/atau pascatambang menjadi semakin baik," katanya.

"Karenanya, yang dibutuhkan sekarang adalah aspek law enforcement-nya. Apa artinya revisi UU Minerba tersebut kalau aspek penegakan hukumnya tetap tidak berubah," tambahnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, realisasi reklamasi pada 2020 mencapai 9.694 hektare atau meningkat dari realisasi tahun 2019 yang tercatat sebesar 7.626 hektare. Sementara target reklamasi untuk 2021 sebesar 7.025 hektare.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat pada 2020 ada sebanyak 3.092 lubang tambang yang tidak direklamasi di Indonesia, termasuk 814 di antaranya terdapat di Kalimantan Selatan.

"Kalau target kinerja reklamasi tambang seperti ini, sungguh tidak menarik, karena angkanya terlalu kecil dan tidak menantang dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Mulyanto mengatakan, sungguh aneh jika realisasi reklamasi tahun 2019 dan 2020 masing-masing sebesar 7.626 hektare dan 9.694 hektare, sementara target reklamasi tambang tahun 2021 justru menurun jadi hanya sebesar 7.025 hektare. Sementara itu, kata dia, masyarakat juga ingin tahu berapa titik lokasi atau hektare lubang tambang yang belum direklamasi atau tersisa.

"Apakah dari tahun ke tahun makin meningkat atau menurun. Dari sini akan terlihat kinerja Kementerian ESDM dalam mengelola reklamasi tambang ini," tandasnya.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar