Pasang Badan untuk Abu Janda, Aktivis 98 Siapkan 1.000 Pengacara

Senin, 01/02/2021 09:42 WIB
Abu Janda Alias Permadi Arya. (Tribun)

Abu Janda Alias Permadi Arya. (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Ikatan Aktivis 98 menegaskan bahwa siap membela Pegiat Media Sosial, Permadi Arya alias Abu Janda yang dilaporkan terkait dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai. Aktivis 98 menyiapkan 1.000 pengacara sebagai tim advokasi Abu Janda.

"Sepertinya ada yang cari momentum besar ini. Kita rapatkan barisan.... kami akan menyiapkan 1.000 lawyer untuk menjaga Abu Janda," ujar Ketua Umum Ikatan Aktivis 98 Immanuel Ebenezer dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (31/1/2021).

Immanuel mengatakan, tuduhan rasisme terhadap Abu Janda dinilai tidak sesuai fakta hukum. Pelaporan terhadap Abu Janda oleh Haris Pertama juga dinilai terkesan memanaskan suasana.

Oleh karena itu, Immanuel akan menggalang dukungan untuk membela Abu Janda. Immanuel menyebut cuitan `evolusi` Abu Janda tidak untuk menyerang Natalius Pigai.

"Beliau kan sudah klarifikasi. Tidak ada kata evolusi yang dimaksud menyerang Natalius Pagai. Haris ini kegeeran lah," imbuhnya.

Menurutnya, Haris Pertama tidak perlu melaporkan Abu Janda ke polisi atau cukup dengan melakukan klarifikasi terhadap Abu Janda saja.

Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan oleh Haris Pertama ke Bareskrim Polri karena cuitan `evolusi` yang ditujukan ke Natalius Pigai. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.

Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi, sudah kami tunjukkan bukti-buktinya. Bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Saudara Permadi alias Abu Janda. Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," kata Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

Medya mengatakan kata `evolusi` dalam cuitan tersebut yang menjadi dasar pihaknya melaporkan Abu Janda ke polisi. Medya menilai kata-kata evolusi itu telah menebarkan ujaran kebencian bertujuan untuk menghina bentuk fisik, terutama dari wilayah Natalius Pigai berasal.

"Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja nge-tweet, tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," ujarnya.

Cuitan Abu Janda yang menuai kontroversi ini kemudian menjadi sorotan sejumlah pihak. Bahkan sejumlah elite politik yang mendorong agar Abu Janda diproses secara hukum.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar