Soal Abu Janda, Banser: Jangan Ngaku Anggota Kalau Tak Punya Akhlak!

Senin, 01/02/2021 06:03 WIB
Minta ke Menag Yaqut, Abu Janda: Permudah Pembangunan Gereja! (gelora).

Minta ke Menag Yaqut, Abu Janda: Permudah Pembangunan Gereja! (gelora).

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, nama Pegiat Media Sosial (medsos) Permadi Arya alias Abu Janda ramai jadi perbincangan publik belakangan ini.

Bagaimana tidak, melalui akun twitter pribadinya, @permadiaktivis1, Abu Janda menyinggung banyak pihak hingga melakukan dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner HAM, Natalius Pigai.

Terhadap Abu Janda yang mengaku sebagai anggota Banser, Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Banser, Hasan Basri Sagala ikut angkat suara. Hasan mengatakan banyak kriteria yang harus dipenuhi seseorang sebelum sah diangkat sebagai anggota Banser.

Tidak hanya mengenakan seragam saja, seorang anggota banser juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

"Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser," ujar Hasan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/1).

Abu Janda memang kerap membawa nama Banser dalam sejumlah kesempatan. Selain kerap mengenakan seragam Banser, dia juga menggunakan peci hitam berlogo Banser.

"Anggota Banser juga harus berpedoman pada empat (4) prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i`tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Dan hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser," sambungnya.

Atas dasar itulah, Hasan menilai perbuatan seorang Abu Janda yang membuat heboh publik dengan pernyataannya jelas tidak dapat dikatakan sebagai seorang banser.

"Pernyataan Permadi Arya di akun twitter-nya (@permadiaktivis1) sebagaimana yang menjadi dasar pelaporan ke kepolisian tersebut tidak mewakili Banser secara kelembagaan," ucap Hasan.

Alih-alih mendukung Abu Janda, Hasan menyebut seluruh unggahan yang bersangkutan disampaikan dalam kapasitasnya sebagai individu bukan mewakili sebuah institusi atau organisasi.

Sehingga banser pun kini, kata Hasan, menyatakan siap untuk mendukung proses hukum terhadap Abu Janda atas perbuatannya.

"Pernyataan tersebut murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal. Satkornas Banser akan menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya," kata Hasan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar