KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar, Kasus Helikopter Setneg-PT DI
Sekjen DPR RI Indra Iskandar (Detik)
Jakarta, law-justice.co - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengenai proses pengadaan dan pemeliharaan helikopter di Sekretariat Negara (Setneg) yang bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia (DI). Sebelum menjabat sebagai Sekjen DPR, Indra pernah menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Negara.
Menurut jubir KPK, Indra diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Tahun 2007-2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021).Baca juga : Bancakan di Proyek Rumah Dinas DPR
Selain itu, Budiman Saleh juga disebut turut memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan. Padahal, Budiman Saleh mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara pada PT DI senilai Rp202.196.497.761 dan USD8.650.945. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar.Sejauh ini, dari hasil penyidikan KPK, tersangka Budiman Saleh diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000. Atas perbuatannya, Budiman Saleh diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Share:
Tags:
Komentar