Cek! Harga Terbaru Iuran BPJS Kesehatan 2021

Sabtu, 30/01/2021 18:30 WIB
Kartu BPJS Kesehatan (Suara.com)

Kartu BPJS Kesehatan (Suara.com)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III mandiri. Ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020.

Adapun iuran JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) terbaru ini berlaku untuk PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Dalam iuran ini, besarannya dibagi dalam tiga kelas yang berbeda.

Kenaikan iuran ini karena pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan. Peserta Kelas 3 PBPU dan BP saat ini hanya akan di subsidi Rp 7.000 per orang, dari sebelumnya bantuan iuran pemerintah sebesar Rp 16.500 per orang.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP adalah sebesar Rp 42.000 tanpa bantuan. Dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah Rp 7.000, maka peserta harus membayar iuran Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari sebelumnya, Rp 25.500.

Pemerintah mengatakan pengurangan bantuan besaran iuran dilakukan dalam rangka untuk menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021.

Pengurangan bantuan iuran dari pemerintah juga dalam rangka untuk keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan sudah diamanatkan melalui Perpres No.64 Tahun 2020

Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200 tergantung kapasitas fiskal daerah.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar