Janji Tak Tutupi Kasus Asabri, Jaksa Agung: Segera di Ekspose!

Sabtu, 30/01/2021 17:50 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Kompas)

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berjanji tak menutup-nutupi keterlibatan pihak manapun dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dan penyimpangan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Burhanuddin menegaskan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini sudah mengantongi tujuh nama calon tersangka kasus yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah tersebut.

“Kami tidak akan tutup-tutupi,” kata Burhanuddin saat dijumpai di gedung Kejakgung, dilasir Sabtu (30/1/2021)

Kejaksaan Agung (Kejakgung) membeberkan kemungkinan akan melakukan gelar tersangka pada pekan depan.

“Sudah saya sampaikan, kita (di penyidikan) sudah punya calon tersangka. Sementara ini tujuh calon tersangka,” kata Burhanuddin. Namun, dia belum bersedia menyampaikan nama-nama tujuh calon tersangka ini. Jaksa Agung menegaskan, para tersangka akan diungkap setelah Jampidsus gelar perkara penetapan.

“Insya Allah, nanti setelah ekspose, kita akan sampaikan pasti. Mohon maaf, (calon tersangka) belum bisa saya sampaikan siapa-siapanya. Karena ini, masih dalam penyidikan,” kata Burhanuddin.

Terkait gelar perkara tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu (27/1) kemarin menyampaikan, rencana gelar perkara penetapan tersangka Asabri akan dilakukan pada pekan depan. Febrie mengatakan, saat ini fokus penyidikan, masih pada penggalian fakta dan alat bukti. “Mungkin pekan depan baru akan gelar perkara (penetapan),” katanya.

Febrie memberikan bocoran sejumlah nama yang berpotensi menjadi tersangka, ada yang dari internal Asabri, maupun pihak swasta yang diyakini terlibat. “Kita sudah periksa tujuh (calon tersangka) itu. Tetapi, belum ditetapkan (tersangka),” ujarnya.

Terkait tujuh nama calon tersangka itu, sebetulnya Jaksa Agung Burhanuddin, juga pernah memberikan bocoran. Yakni, saat rapat kerja di Komisi III DPR RI, Selasa (26/1), Burhanuddin membeberkan, dua nama calon tersangka Asabri, merupakan terpidana yang terlibat kasus PT Asuransi Jiwasraya. “Pelaku Asabri dengan Jiwasraya, memang sama. Khususnya yang dua,” ujar Burhanuddin.

Namun, demi proses penyidikan yang masih berjalan pun Burhanuddin masih menolak membeberkan nama-nama calon tersangka itu. Dalam kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 16,8 triliun, Jampidsus berhasil memenjarakan enam terdakwa. Mereka antara lain, tiga pengusaha, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.

Tiga terpidana lainnya, dari para mantan direksi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Sedangkan dalam kasus ASABRI, penghitungan angka pasti kerugian keuangan negara, belum dipastikan. Namun, Burhanuddin mengatakan, estimasi kerugian mencapai Rp 22 triliun.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar