Kejagung Cegah Belasan Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus PT Asabri

Jum'at, 29/01/2021 23:36 WIB
Kejagung cegah belasan orang ke luar negeri terkait kasus korupsi PT Asabri (Katadata)

Kejagung cegah belasan orang ke luar negeri terkait kasus korupsi PT Asabri (Katadata)

Jakarta, law-justice.co - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana investasi di PT Asabri tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dan untuk kebutuhan penyidikan, belasan orang pun dicegah ke luar negeri.

"Seinget saya begitu, tapi jumlah pastinya lupa," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021).

Saat ini, Kejagung berfokus mengusut dugaan kasus korupsi terkait PT Asabri. Pengusutan belum sampai ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Masih fokus di korupsinya dulu. Itu titiknya nanti mengembang biasanya. Ada (TPPU) atau tidak tergantung pengembangan, tujuannya kan korupsi dulu karena itu menyangkut BUMN," kata Ali.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut pihak yang diduga terlibat dalam pusaran kasus Asabri berada di mantan direksi Asabri dan pihak swasta. Boyamin juga mengungkap tiga inisial dari pihak swasta, yakni BT, HH, dan JHT.

MAKI mendesak Kejagung segera menetapkan tersangka dalam skandal Asabri ini. Jika tidak, pihaknya akan mengajukan ke tahap praperadilan.

Lalu, apa kata Kejagung merespons ancang-ancang gugatan dari MAKI itu?

"Silakan saja, tapi saya bekerja enggak bergantung sama dia," jawab Ali.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar