Gawat! Pengacara Petinggi KAMI Ancam Laporkan Hakim PN Depok ke MA

Kamis, 28/01/2021 20:52 WIB
Ilustrasi majelis hakim dilaporkan ke MA dan KY oleh kuasa hukum Syahganda Nainggolan (Robinsar Nainggolan)

Ilustrasi majelis hakim dilaporkan ke MA dan KY oleh kuasa hukum Syahganda Nainggolan (Robinsar Nainggolan)

Depok, Jabar, law-justice.co - Kuasa hukum dari aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang kini menjadi tersangka Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri mengaku kecewa dengan keputusan mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang tak mengizinkan saksi dihadirkan secara langsung dalam persidangan. Oleh karena itu, Abdullah berencana untuk melaporkannya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

"Kami akan laporkan, kami akan adukan ke Mahkamah Agung ke KY dan sebagainya bahwa ini adalah sesuatu yang tidak masuk akal, kecuali (saksi) jauh, ya masuk akal," katanya di PN Depok, Kamis (28/1/2021).

Abdullah berpendapat keputusan hakim yang tidak bersedia menghadirkan saksi secara langsung adalah sebuah kejanggalan. "Kalian tahu sendiri kan Kejaksaan satu tembok di sini (PN). Mereka (saksi) duduk di sana (kejaksaan), sementara kita disuruh di sini kan. Apakah dibalik aja kalau gitu, kita ke sana tapi tidak diperbolehkan. Apa tujuannya tidak jelas," ujarnya.

Abdullah pun merasa ada kepentingan di balik perkara ini. "Kami kan katakan, sebetulnya kepentingan siapa ini kok tidak dihadirkan? Di sini apa kepentingan dari saksi itu sendiri, apakah dia akan menularkan COVID ke kami atau kami menularkan ke dia, tidak jelas," katanya

Seperti diketahui, sidang yang berlangsung siang tadi sempat diwarnai kekisruhan. Tim pengacara Syahganda yang tak puas dengan keputusan hakim akhirnya memilih walk out. Belum diketahui secara pasti kapan sidang akan kembali dilanjutkan.

Untuk diketahui, salah satu aktivis KAMI, Syahganda Nainggolan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoaks hingga menyebabkan aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja yang sempat berujung ricuh, beberapa waktu lalu.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar