Karena Hal Ini, Kapolri Baru Dinilai Sudah Mulai Penuhi Janjinya

Kamis, 28/01/2021 19:52 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai sudah mulai penuhi janjinya dengan menahan Ambroncius Nababan (CNN)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai sudah mulai penuhi janjinya dengan menahan Ambroncius Nababan (CNN)

Jakarta, law-justice.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut sudah mulai memenuhi janji yang disampaikannya sebelum resmi menjabat sebagai Kapolri. Hal itu terkait dengan ditahannya ketua relawan Pro Jamin, Ambroncius Nababban oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena menghina Natalius Pigai.

Jenderal Sigit sebelumnya berjanji akan menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan atau Presisi. Karena itu, dia berkomitmen untuk menindak tegas siapa saja yang melakukan tindak pidana siber dan berdampak terhadap integrasi bangsa.

Hal itu disampaikan Listyo Sigit saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri bersama Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR Senayan pada Rabu, 20 Januari 2021.

“Kalau mengancam masalah bagaimana kalau kita tidak proses berdampak terhadap integrasi bangsa atau SARA, maka hal ini perlu diproses. Artinya, ada batasan-batasan di mana restorative justice ini kita terapkan,” kata Listyo Sigit.

Ternyata, janji Listyo Sigit dibuktikan oleh jajaran Bareskrim dalam menegakkan hukum dengan menindak Ambroncius Nababan yang diduga melalukan tindak pidana melalui dunia siber. Yakni menyandingkan foto Pigai dengan gorila.

Untuk itu, Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, penyidik menetapkan Ambroncius sebagai tersangka supaya memberikan efek jera dan pelajaran bagi masyarakat lainnya. Bahwa, masyarakat harus memanfaatkan media sosial dengan baik.

“Pesannya jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa, khususnya rasis, agama, suku atau golongan,” kata Slamet pada Rabu (27/1/2021).

Menurut dia, masyarakat punya hak untuk melakukan kritik maupun saran kepada siapa pun. Asalkan, kritik itu harus sesuai koridor tanpa merugikan pihak lain dan jangan sampai mengarah pada ujaran yang nuansa SARA.

“Kalau bentuk kritik hal yang berbeda,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan,Dalam postingannya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto Pigai ini dengan Gorilla. Duduk persoalannya, Pigai disindir oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan Pemerintah.

Kemudian, Ambroncius dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan polisi: LP/17/I/2021/Papua Barat pada Senin, 25 Januari 2021.

Setelah diperiksa, penyidik langsung menetapkan tersangka terhadap Ambroncius pada Selasa, 26 Januari 2021. Selanjutnya, tersangka juga dilakukan penangkapan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar