Prestasi Indonesia Berantas Korupsi Menurun, Mahfud MD Kecewa

Kamis, 28/01/2021 19:29 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD kecewa dengan IPK Indonesia yang menurun (Kompas)

Menko Polhukam Mahfud MD kecewa dengan IPK Indonesia yang menurun (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Menko Polhukam Mahfud MD sangat kecewa dengan prestasi Indonesia yang menurun dalam memberantas praktik korupsi. Pasalnya, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menjadi 37 setelah turun 3 poin dari sebelumnya 40. Hal itu berdasarkan data yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII).

"Sampai 40 kita sudah gembira, rata-rata baik terus tiap tahun. Pernah turun, atau pernah stagnan, tetapi kejatuhan terparah sekarang," kata Mahfud, Kamis (28/1/2021).

Mahfud mengungkapkan, pemerintah Indonesia sempat memiliki ambisi untuk bisa mencapai IPK di angka 50. Sejak berada di angka 20 pada 1997, angka IPK Indonesia, menurutnya, setiap tahun semakin membaik.

"Tahun 1999, 1998, 1997 kita mulai dari angka 20. Lalu tiap tahun naik terus sampai akhirnya di 2019 kita mencapai 40, meskipun pernah punya ambisi di 2019 kita bisa mencapai 50," katanya.

Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo juga menekankan tugas pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi menjadi prioritas kedua setelah perlindungan hak asasi manusia (HAM).

"Korupsi mendapat tekanan juga dari Presiden. Pertama, perlindungan HAM, pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan penyelesaian atau netralisasi radikalisme," kata Mahfud.

Salah satu yang menyebabkan persepsi korupsi turun, menurut dia, adalah kerap munculnya korting atau pemotongan hukuman bagi terpidana korupsi pada 2020. Menurut dia, pengurangan hukuman kerap terjadi mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"Karena justru di tahun 2020 itu marak sekali korting hukuman pembebasan oleh Mahkamah Agung atau pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung terhadap orang-orang yang divonis oleh pengadilan di bawahnya," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar