Pilkada Serentak 2022 Bisa Berikan Panggung untuk Anies, Ini Kata PDIP

Kamis, 28/01/2021 16:35 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang (Foto: Istimewa)

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang (Foto: Istimewa)

law-justice.co - Komisi II DPR RI berencana untuk melakukan revisi terhadap UU Pemilu. UU tersebut telah masuk dalam Prolegnas DPR RI untuk tahun 2021.

Salah satu yang menjadi poin pembahasan yakni berkaitan dengan normalisasi Pilkada serentak. Jadi, Pilkada akan tetap digelar pada 2022 dan 2023. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, pelaksanaan pilkada tahun 2022 dan 2023 dilakukan serentak pada 2024.

Menjadi menarik ketika ada anggapan bila pelaksanaan Pilkada Serentak tetap diadakan pada Tahun 2022 dapat menjadi momentum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mendapatkan panggung politik menuju Pilpres 2024.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan dengan tegas kalau PDIP tidak ingin memberi komentar mengenai hal tersebut.

Pasalnya, Politisi PDIP tersebut menyatakan bila saat ini partai tidak ada waktu untuk memikirkan hal tersebut.

"Kami no comment tentang pendapat ini karena tidak ada waktu untuk berpikir kearah itu," kata Junimart saat dihubungi, Kamis (28/01/2021).

Politisi PDIP asal Simalungun tersebut menyatakan kalau saat ini PDIP lebih fokus kepada evaluasi pelaksanaa Pilkada serentak 2020 dan juga penanganan pandemi Covid-19 yang masih meresahkan masyarakat.

"Ya (Fokus pada Evaluasi Pilkada Serentak 2020) dan konsen berpikir mengatasi pandemi dan dampaknya khususnya terhadap perekonomian kita," ujarnya.

Junimart menuturkan bila Pasca Pilkada 2020, energi utama bangsa ini fokus kepada penanganan Pandemi Covid19 turunan dan dampaknya.

"PDI Perjuangan pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 setuju untuk melakukan evaluasi pelaksanaan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada dan kualitas demokrasi," tuturnya.

Anggota DPR RI Dapil sumut III tersebut menyatakan bila evaluasi Pilkada penting. Hal tersebut tentu bukan mengarah kepada urgensi perubahan UU Pilkada.

"Bahwa persoalan Pilkada lebih pada aspek pelaksanaan, bukan pada substansi UU nya," ungkapnya.

Menutup pernyataanya, Junimart menilai lebih baik Pilkada Serentak diadakan serentak pada tahun 2024. Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan design konsolidasi Pemerintahan Pusat dan Daerah.

"Karenanya lebih baik Pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024 sesuai design konsolidasi Pemerintahan Pusat dan Daerah guna menjaga kesinambungan, kesesuaian jadwal antara Pileg, Pilpres serta Pilkada 2024," ungkapnya.

"Pilkada Serentak 2024 yang telah diatur dalam UU belum dilaksanakan bagaimana mungkin perubahan bisa dilakukan padahal energi sudah terkuras sewaktu pembentukan UU tersebut. Laksanakan dahulu Pilkada Serentak 2024 baru kita evaluasi kembali," demikian tambahnya.

Sebelumnya, Pengamat Politik yang juga Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menilai ada sejumlah partai yang mencari atau mempertahankan jagoannya untuk Pilpres 2024. Salah satunya melalui jalur awal, yakni Pilkada 2022.

Nama Anies Baswedan pun disebut dipertahankan partai tertentu untuk maju pada capres 2024. Mengawali pencapresan itu, Anies dinilai bisa memulai dari Pilkada DKI 2022 jika tetap digelar.

"Tetapi kalau Anies maju, dia dapat panggung pilkada dan apabila menang terpilih kembali, maka akan punya panggung lagi di pemerintahan selama 2 tahun. Mungkin partai-partai yang ingin Anies jadi capres itu mendorong agar Pilkada 2022 dan 2023 tetap ada. Dengan kata lain, meminta pilkada total serentak mundur dari 2024 jadi 2027," kata Qodari kepada wartawan, Rabu (27/01/2021).

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar