Kemenag Buka Suara Soal Gerakan Wakaf Uang Jokowi, Begini Katanya

Kamis, 28/01/2021 15:29 WIB
Kementerian Agama buka suara soal gerakan wakaf uang yang diluncurkan Presiden Joko Widodo (Sindo).

Kementerian Agama buka suara soal gerakan wakaf uang yang diluncurkan Presiden Joko Widodo (Sindo).

Jakarta, law-justice.co - Baru saja diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) ramai-ramai langsung ditolak oleh masyarakat. Melihat respon negatif dari masyarakat itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin lantas buka suara untuk menjelaskan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang.

Menurut dia hal itu diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Dia memastikan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.

"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).

Ia menjelaskan, pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir atau pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama. Pihak yang menjadi nazhir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.

"Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," kata dia.

Kamaruddin melanjutkan, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi. Itu pun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.

"Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah," sambungnya.

Meski begitu, Kamaruddin Amin mengakui bahwa SBSN atau sukuk saat ini merupakan instrumen investasi unggulan. Sebab, karakteristiknya sangat aman, serta memberikan imbal hasil yang bersaing. "Sehingga, wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut,” ujar Kamaruddin.

Dari hasil investasi syariah wakaf uang itu, apapun jenisnya, lanjut dia, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf (mauquf `alaih). Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf.

"Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali," imbuh dia.

Dia melanjutkan, dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar