Komisi II DPR Tetapkan 9 Nama Komisioner Ombudsman RI 2021-2026

Kamis, 28/01/2021 14:20 WIB
Gedung Ombudsman RI. (Foto: Ombudsman RI).

Gedung Ombudsman RI. (Foto: Ombudsman RI).

Jakarta, law-justice.co - Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan sembilan nama komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2021-2026 dalam rapat musyawarah mufakat Komisi Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Komisi II) DPR RI hari ini, Kamis, (28/1/2021). Sembilan nama tersebut terpilih setelah mereka lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi II selama dua hari, Selasa-Rabu (26-27/1).

Sembilan nama tersebut dipilih dari 18 nama yang diserahkan tim panitia seleksi kepada DPR. Komisi II DPR sebagai mitra ORI hari ini melaksanakan musyawarah mufakat pemilihan Komisioner ORI pada pukul 12.00 WIB dan ditutup pukul 12.38 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Mengutip dokumen hasil musyawarah mufakat Komisi II tentang pengambilan keputusan terhadap calon Anggota Ombudsman RI masa jabatan 2021-2026 yang diterima Law-Justice, berikut adalah 9 nama Komisioner ORI yang terpilih:

1. Mokh Najih (Ketua ORI)

2. Bobby Hamzar Rafinus (Wakil Ketua ORI)

3. Dadan Suparjo Suharmawijaya (Anggota)

4. Hery Susanto (Anggota)

5. Indraza Marzuki Rais (Anggota)

6. Jemsly Hutabarat (Anggota)

7. Johanes Widijantoro (Anggota)

8. Robertus Na Endi Jaweng (Anggota)

9. Yeka Hendra Fatika (Anggota)

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, sembilan nama tersebut akan diberikan kepada presiden. Kemudian, presiden harus melantik kesembilan nama ini dalam waktu paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal surat diterima presiden dari pimpinan DPR.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar