Resmi Posisi Kapolri Baru Ternyata Segini Gaji Kapolri Listyo Sigit
Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri .Tribun
Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo melantik Komisari Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri kemarin Rabu (27/1). Dengan jabatan tersebut, Listyo Sigit Prabowo resmi berpangkat jenderal. Diketahui, Jenderal merupakan jabatan tertinggi dalam kepolisian. Pengangkatan Listyo Sigit menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2021 mendatang. Dilantiknya Listyo membuat pria berusia 51 tahun ini naik pangkat satu tingkat, dari Komjen menjadi Jenderal.
Pengangkatan Listyo Sigit menjadi Kapolri tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta. Selain dilantik sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo juga dinaikkan pangkatnya dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi.
"Mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Sekretaris Militer Presiden, Marsda TNI M Tony Harjono.
Untuk Kapolri , tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.
Komentar