Resmi Posisi Kapolri Baru Ternyata Segini Gaji Kapolri Listyo Sigit

Kamis, 28/01/2021 12:08 WIB
  Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri .Tribun

Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri .Tribun

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo melantik Komisari Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri kemarin Rabu (27/1). Dengan jabatan tersebut, Listyo Sigit Prabowo resmi berpangkat jenderal. Diketahui, Jenderal merupakan jabatan tertinggi dalam kepolisian.  Pengangkatan Listyo Sigit menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2021 mendatang. Dilantiknya Listyo membuat pria berusia 51 tahun ini naik pangkat satu tingkat, dari Komjen menjadi Jenderal.


Pengangkatan Listyo Sigit menjadi Kapolri tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta. Selain dilantik sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo juga dinaikkan pangkatnya dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi. 
 
 
"Mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Sekretaris Militer Presiden, Marsda TNI M Tony Harjono.

Resmi menjadi Kapolri, Listyo akan mendapat gaji pokok berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.

Untuk Kapolri  , tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.

 



 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar