Dipanggil soal Korupsi Bansos, Anggota DPR F-PDIP Ihsan Yunus Mangkir

Kamis, 28/01/2021 07:22 WIB
Jika Memang Bersih, 2 Politisi PDIP Ini Ditantang Datangi KPK, Berani? (Tempo).

Jika Memang Bersih, 2 Politisi PDIP Ini Ditantang Datangi KPK, Berani? (Tempo).

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. Namun Ihsan Yunus tidak memenuhi panggilan KPK atau mangkir.

"Saksi (Ihsan Yunus) tidak hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Ali menyebut Ihsan Yunus belum menerima surat panggilan dari KPK. Menurut Ali, KPK akan segera menjadwalkan ulang.

"Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima oleh saksi," ucap Ali.

Adapun dua saksi lainnya yang dipanggil menjadi saksi kasus yang sama telah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan. Keduanya adalah mantan ADC Menteri Sosial RI Eko Budi Santoso dan Direktur PT Integra Padma Mandiri.

Seperti diketahui, penyidik KPK menggeledah dua rumah di Jakarta dan Kota Bekasi. Dalam penggeledahan tersebut diamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.

Lokasi pertama adalah sebuah rumah di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur, dan lokasi kedua adalah di Perumahan Rose Garden, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Menurut sumber detikcom, rumah yang berada di Jakarta Timur adalah milik orang tua Ihsan Yunus.

Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar