Setuju Capres Harus Jadi Anggota Parpol, Tapi Demokrat Soroti PT

Rabu, 27/01/2021 21:47 WIB
Partai Demokrat dukung Capres harus jadi anggota Parpol tapi soroti presidential treshold (Foto: Tempo)

Partai Demokrat dukung Capres harus jadi anggota Parpol tapi soroti presidential treshold (Foto: Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Partai Demokrat (PD) mendukung syarat sesorang untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden hingga calon kepala daerah harus menjadi anggota partai politik. Terkait hal itu, saat ini DPR tengah membahasnya melalui RUU Pemilu.

"Kita setuju bahwa seorang politisi yang akan memegang jabatan politik itu memang harus orang yang berkarier di partai politik. Karena partai politik itu adalah kawah candradimuka pembentukan pemimpin," kata Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Imer Darius, Rabu (27/1/2021).

Menurut Imer, persyaratan soal capres harus berasal dari parpol sudah rampung diuji dalam Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, belum ada aturan untuk mengatur calon kepala daerah harus berasal dari parpol.

"Kalau soal calon presiden harus dari partai politik sudah pernah diuji di MK, jadi sepertinya sudah final. Tapi kalau soal calon kepala daerah memang menurut UU yang ada, calon independen diperbolehkan," ujarnya.

Selain itu, Imer menyoroti perihal ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) yang mencapai 20 persen pada pilpres sebelumnya.

"Yang perlu ditinjau itu soal batasan pencalonan presiden yang menggunakan persyaratan PT 20 persen suara perolehan pemilu yang lalu, adalah kemunduran dalam demokrasi kita dan ini yang seharusnya dihilangkan," ujarnya.

"Idealnya, setiap partai politik yang memiliki kursi di DPR berhak mencalonkan kandidatnya menjadi presiden atau wapres. Jadi ruang itu diserahkan kepada masing-masing partai politik, apakah akan berkoalisi atau mengajukan sendiri capres dan cawapresnya," sambung Imer.

Diberitakan sebelumnya, dalam draf RUU Pemilu, ada pasal yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden hingga calon kepala daerah harus menjadi anggota partai politik.

Dalam draf RUU Pemilu yang dilihat detikcom, Selasa (26/1/2021), syarat pencalonan peserta Pemilu ini tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) dd. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa syarat calon presiden, wakil presiden, hingga bupati/wali kota harus menjadi anggota partai politik.

Syarat ini tidak ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang saat ini masih berlaku. Dalam UU tersebut, syarat menjadi anggota anggota parpol hanya berlaku untuk bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar