RUU Pemilu & Nasib Pilkada DKI, Komisi II DPR RI: Semoga Rampung 2021

Rabu, 27/01/2021 18:20 WIB
Ilustrasi RUU Pemilu. (Media Indonesia)

Ilustrasi RUU Pemilu. (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah disusun DPR RI mengatur normalisasi penyelenggaraan Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Berbeda dengan UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada yang akan diserentakan seluruh Pilkada di tahun 2024.

Merujuk RUU ini, Pilkada DKI Jakarta akan kembali digelar 2022. Kembali pada siklus lima tahunan. Namun, bagaimana nasibnya jika RUU Pemilu tidak rampung sebelum tahun 2022?

Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan, untuk saat ini Komisi II masih berupaya RUU Pemilu dapat diselesaikan pertengahan tahun 2021. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dan Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa pun menargetkan RUU Pemilu dapat segera dirampungkan tahun ini.

"Kalau nanti komisi II yang ditugaskan untuk membahas RUU tersebut melalui Panja, Komisi II berharap dan berusaha agar pembahasan RUU Pemilu dapat selesai pertengahan tahun 2021," kata Zulfikar dilansir dari Suara.com, Rabu (27/1/2021).

Namun, Zulfikar mengakui dapat terjadi skenario yang berbeda. Apabila ada dinamika di Komisi II maupun pihak pemerintah. Jika RUU Pemilu tidak rampung di tahun 2021, penyelenggaraan Pilkada akan tetap mengacu pada UU No.10 tahun 2016. Pilkada 2022 dan 2023 tidak digelar dan penyelenggaraan Pilkada diserentakan pada tahun 2024.

"Namun, bila dinamika politik yang berkembang, baik di komisi II maupun di pemerintah, berkata lain, tentu kita kembali menggunakan UU yang ada, UU 7/2017 untuk Pemilu dan UU 10/2016 untuk Pilkada," ujar Zulfikar.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengakui, pihaknya menargetkan RUU Pemilu bisa selesai pertengahan 2021. Dengan syarat RUU ini dibahas akhir tahun 2020 lalu.

Namun, RUU Pemilu masih tahap harmonisasi di Baleg DPR RI saat ini. Sebab, sebelumnya draf dikembalikan ke Komisi II untuk disempurnakan lantaran beberapa pasal mengenai isu krusial masih membuat beberapa pilihan atau opsi.

Titi Anggraini dari Perludem juga mendorong DPR memastikan RUU Pemilu dapat diselesaikan pada tahun 2021. Karena penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 butuh kepastian persiapan dan anggaran.

Mengakui hal tersebut menjadi masalah, Doli mengatakan, ada alternatif jika pembahasan RUU tidak selesai. Ia menuturkan, Pilkada 2022 bisa digabungkan penyelenggaraannya bersama Pilkada 2023.

"Kami berpikir kalau seandainya UU ini cukup lama dan tidak memungkin Pilkada serentak 2022. The worstnya Pilkada 2022 itu digabung 2023," kata Doli.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengungkap, hampir seluruh fraksi tidak ada masalah terhadap penyelenggaraan Pilkada dinormalisasi pada 2022 dan 2023. Hanya PDIP memberikan catatan ketika draf RUU Pemilu disusun.

"PDIP saja yang memberi catatan yang lain lain inginnya normal. Normal, dinormalisasikan," ucapnya.

Dalam RUU Pemilu, penyelenggaraan Pilkada dinormalkan kembali. Sehingga setelah Pilkada 2020 akan digelar Pilkada 2022 dan 2023.

Sementara dalam draf RUU, Pilkada yang disebut Pemilu Daerah akan digelar kembali secara bersamaan seluruhnya pada tahun 2027.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar