Gerindra RUU Pemilu: Setuju Ambang Batas Parlemen 5%, Presiden 20 %

Rabu, 27/01/2021 18:00 WIB
Ketum Harian Gerindra Sufmi Dasco (Pemilu upadate)

Ketum Harian Gerindra Sufmi Dasco (Pemilu upadate)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak ada masalah dengan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang ditetapkan dalam RUU Pemilu.

RUU Pemilu mengatur ambang batas parlemen berjenjang, 5 persen DPR RI, 4 Persen DPRD provinsi, dan 3 persen DPRD kabupaten/kota. Sementara ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Dasco mengatakan, Gerindra tidak keberatan dengan angka ambang batas parlemen berapapun.

"Kami dari partai Gerindra pada prinsipnya tidak keberatan parliamentary threshold di angka 4,5 atau 7 (persen)," ujar Dasco di DPR, Rabu (27/1/2021).

Untuk ambang batas parlemen, Gerindra berpendapat sebaiknya bisa mengakomodir dan menampung suara seluruh masyarakat yang mencoblos.

"Kami hitung adalah bagaimana parliamentary threshold ini bisa kemudian mengakomodir dan menampung suara dari seluruh rakyat indonesia yang ikut dalam Pemilu," kata Dasco.

Gerindra, kata Dasco, masih melakukan komunikasi dengan partai politik di DPR untuk sama-sama memutuskan ambang batas parlemen yang diinginkan.

"Kalau presidential threshold kita juga sedang kita komunikasikan. Pada prinsipnya ya mau 20 persen, 25 persen kami ikut saja," kata Dasco.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengungkap draf RUU Pemilu yang sedang diharmonisasi Baleg merupakan hasil kompromi fraksi-fraksi di Komisi II.

Ambang batas parlemen berjenjang merupakan usulan PDIP. Begitu juga dengan ambang batas pencalonan Presiden. Namun, untuk sistem Pemilu diambil sistem proporsional terbuka karena keinginan kebanyakan fraksi. Bukan usulan PDIP yang digunakan yaitu sistem proporsional tertutup.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar