PT KAI Protes saat MRT Berencana Caplok Saham Commuter Indonesia

Rabu, 27/01/2021 11:09 WIB
PT KAI Protes saat MRT Berencana Caplok Saham Commuter Indonesia. (Linkedin).

PT KAI Protes saat MRT Berencana Caplok Saham Commuter Indonesia. (Linkedin).

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) bersama Gubernur DKI, Jawa Barat dan Banten beberapa waktu lalu membahas rencana integrasi jalur dan moda transportasi yang terpusat untuk wilayah Jabodetabek.

Seperti melansir cnbcindonesia.com, integrasi sistem transportasi umum sudah merupakan cita-cita presiden guna mewujudkan efisiensi.

Tak hanya memberikan efisiensi, membuat seluruh moda transportasi terpusat juga menghindari saling lempar sistem transportasi antar institusi lainnya.

Dari hasil ratas tersebut, data pengelolaan moda transportasi di Jabodetabek dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI).

Langkah Pemprov DKI guna mewujudkan hal itu adalah mengakuisisi sebagian besar saham PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yakni sebesar 51% di PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) senilai Rp 1,7 triliun.

Nantinya, perusahaan MITJ akan berlaku sebagai pelaksana integrasi moda transportasi, dan PT PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta akan memegang 51% saham PT KAI.

Keputusan ini pun menuai polemik dan penolakan dari pihak KAI.

Pasalnya, baik dari pihak KAI dan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) memaparkan bahwa nilai keseluruhan aset yang dimiliki KAI adalah lebih dari Rp 100 triliun.

Nilai ini tentu sangat tidak sebanding dengan 51% saham yang akan dibeli seharga Rp 1,7 triliun oleh Pemprov DKI.

Keputusan akusisi sebagian besar saham KAI juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, karena keputusan tersebut ditarik dari hasil rapat terbatas yang dilakukan oleh Presiden dan stakeholder terkait.

Namun tentu akan berbeda jika keputusan ini sudah dalam bentuk peraturan presiden (Perpres).

Hal ini menurut Direktur Keuangan PT KAI Indonesia, Salusra Wijaya.

“Ini menarik karena ikut beberapa kali diskusi masalah hukum integrasi atau akuisisi. Lawyer MITJ sendiri bilang ratas ini belum memiliki kekuatan hukum sampai ada Perpres, kalau dibentuk Perpres pun akan berlawanan eksisting Perpres di BPTJ 2015 atau KAI 2019,” jelas Salusra.

Proses akuisi ini, lanjut Salusra, tidak dapat dilanjutkan sebelum tercapainya 3 hal strategis, yaitu legal kelembagaan, tinjauan kerangka public service obligasi (PSO), serta kejelasan model bisnis.

“Dari sisi keuangan harus mulai kaji juga, KAI akan terdampak jika PSO hilang. Ini berat buat kami karena fixed cost kami tinggi sekali dalam memelihara yang kami miliki, efek dari PSO ini tidak akan dimiliki lagi. Sehingga cash flow terganggu,” tambahnya.

Bisnis KAI di masa pandemi ini tidak mencatatkan pemasukan yang bagus. Menurut Salusra, pendapatan yang dilaporkan selama pandemi menurun hingga 80%.

Faktornya tak lain karena menurunnya mobilitas masyarakat di ruang publik, padahal lini bisnis KAI sangat bergantung pada volume penumpang.

Untuk menutupi kewajiban pokok saja, perusahaan harus mengambil pinjaman dari luar negeri.

Sementara itu, Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan saat ini akuisisi sedang dalam proses due diligence atau uji tentas terkait rencana ekspansi.

“Akuisisi KCI sedang dalam /due diligence/ dibantu konsultan internasional. Transaksinya adalah corporate transaction, eloknya kita umumkan lagi setelah proses transaksinya selesai,” jelas Wiliam.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar