Pernyataan Tegas MUI Soal Pemaksaan Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab

Selasa, 26/01/2021 22:34 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas bicara soal siswi nonmuslim dipaksa pakai jilbab (ist)

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas bicara soal siswi nonmuslim dipaksa pakai jilbab (ist)

Jakarta, law-justice.co - Aturan sekolah yang memwajibkan para siswinya mengenakan jilbab dikritik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas tak boleh ada pemaksaan bagi siswi nonmuslim yang tak mau memakai jilbab.

Namun, apabila ada sisiwi nonmuslim yang mau pakai jilbab tapi tanpa paksaan, maka hal itu tak menjadi masalah.

"Saya pernah melihat murid-murid tidak beragama Islam, karena melihat teman-temannya memakai jilbab, mereka juga ikut memakainya. Tapi mereka memakainya karena keputusan dan keinginan mereka sendiri. Jadi tidak menjadi masalah," kata Buya Anwar Abbas, Selasa (26/1/2021).

Para prinsipnya, kata Buya Anwar, jangan ada pemaksaan bagi murid nonmuslim untuk mengenakan jilbab. Ketua PP Muhammadiyah ini meminta semua pihak untuk dapat secara jernih menyikapi kasus jilbab di SMK 2 Padang. Sebab, bisa jadi aturan dari pihak sekolah bertujuan baik, agar ada keseragaman pakaian meski ada persepsi lain di luar itu, sehingga wajar menjadi polemik.

Sebelumnya, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi, mengatakan siap dipecat apabila ada pelanggaran terkait kasus jilbab di sekolahnya. Kendati begitu, otoritas terkait agar dapat menelaah secara saksama kasus jilbab yang viral tersebut.

Menurut dia, tidak ada paksaan bagi siswi nonmuslim untuk mengenakan jilbab. Terdapat 46 siswa nonmuslim di SMK 2 Padang dengan 19 orang laki-laki dan sisanya perempuan. Dari siswi nonmuslim sebagian besar tidak menolak mengenakan jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah.

Adapun kasus penolakan, kata dia, disuarakan oleh satu siswa. Dalam video yang viral tersebut pihak keluarga bertemu dengan wakil kepala sekolah membicarakan mengenai penggunaan jilbab bagi siswi di sekolah negeri tersebut.

Rusmadi mengatakan, pernyataan wakil kepala sekolah adalah mengenai kewajiban mematuhi aturan sekolah atau tidak terkait kewajiban siswi nonmuslim mengenakan jilbab. Terjadi interpretasi yang salah dalam penyampaian aturan sekolah tersebut.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar