FPI Ungkap Transaksi Luar Negeri Untuk Donasi Rohingya dan Palestina

Selasa, 26/01/2021 17:20 WIB
kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar (Detik)

kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyatakan transaksi luar negeri dari sejumlah rekening ditujukan ke lembaga kemanusiaan di Myanmar dan Palestina.

"Transaksinya ada ke Myanmar untuk saudara-saudara kita, Rohingya di Rakhine dan Arakan, kemudian Palestina," ujar Aziz dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (26/1/2021)

Keberadaan transaksi luar negeri dari sejumlah rekening milik FPI ini sebelumnya diendus Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Meski demikian, transaksi itu belum bisa disimpulkan terkait apapun karena bisa dilakukan organisasi, individu, maupun ormas lainnya.

Aziz pun membantah tuduhan pihak yang menyebut transaksi itu dilakukan FPI sebagai bagian untuk menyokong kegiatan terorisme.

"Tuduhan keji itu," katanya.

Berbeda dengan Aziz, Sekretaris Umum FPI Munarman tak menjawab tujuan transaksi ke luar negeri yang dilakukan sejumlah anggota FPI. Ia justru menyebut pihak tertentu melakukan perampokan terhadap nasabah.

"Transaksi dari luar dunia juga banyak kok. Jangan kata luar negeri. Enggak bosen-bosen tuh makhluk berbuat zalim, sudah ngerampok uang nasabah, bikin narasi negatif lagi. Enggak takut tuh makhluk dengan yaumil hisab," ucapnya.

Sebelumnya, Munarman memprotes langkah PPATK yang dapat menimbulkan stigma negatif di tengah masyarakat lantaran penguasa dinilai sewenang-wenang memblokir rekening seseorang.

Pada Senin (25/1/2021), PPATK telah menemukan transaksi ke luar negeri yang dilakukan oleh beberapa anggota FPI. Hasil analisis dan pemeriksaan terkait transaksi FPI akan diserahkan kepada kepolisian.

Analisis dan pemeriksaan yang dilakukan PPATK dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pemanfaatan sistem keuangan untuk tujuan yang melanggar aturan perundang-undangan.

Tercatat ada 92 rekening FPI yang diblokir PPATK hingga 18 Januari 2021. Hal itu dilakukan untuk menginvestigasi usai ormas FPI dilarang berkegiatan oleh pemerintah pada akhir Desember 2020.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar