Saat Biden Larang Warga 36 Negara Masuk & Aturan Baru ke AS Buat Geger

Selasa, 26/01/2021 10:20 WIB
Joe Biden bakal di Vaksin tahap 2 dengan Moderna (detik)

Joe Biden bakal di Vaksin tahap 2 dengan Moderna (detik)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberlakukan larangan bagi warga negara asing untuk masuk ke wilayahnya. Ini merupakan bagian dari aturan Presiden ke-46 AS Joe Biden untuk menekan kasus corona di negaranya.

Melansir Reuters, Wakil Diektur Utama Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), Anne Schuchat mengatakan tindakan ini untuk melindungi orang Amerika dan juga untuk mengurangi risiko penyebaran pandemi. Total warga dari 36 negara dilarang masuk AS dengan Afrika Selatan (Afsel) sebagai negara terbaru.

"Kami menambahkan Afsel ke daftar terbatas karena varian yang mengkhawatirkan yang telah menyebar ke luar negeri itu," kata Schuchat, dikutip Selasa (26/1/2021).

Varian Afsel, juga dikenal sebagai varian 501Y.V2, 50%. Ini lebih menular dan telah terdeteksi di setidaknya 20 negara.

Hingga kini, varian Afsel belum ditemukan di AS. Namun AS telah mendeteksi varian corona Inggris yang 70% lebih menular dan varian Brasil.

Mengutip situs CDC, warga negara asing yang telah berada di salah satu negara di atas selama 14 hari terakhir juga tidak boleh memasuki AS. Hanya warga negara dan penduduk tetap yang sah di AS, anggota keluarga tertentu dan individu lain yang memenuhi pengecualian tertentu yang akan diizinkan untuk masuk ke AS.

Berikut rincian negaranya:

1.China
2.Iran
3.Austria
4.Belgia
5.Republik Ceko
6.Denmark
7.Estonia
8.Finlandia
9.Prancis
10.Jerman
11.Yunani
12.Hungaria
13.Islandia
14.Italia
15.Latvia
16.Liechtenstein
17.Lituania
18.Luksemburg
19.Malta
20.Belanda
21.Norwegia
22.Polandia
23.Portugal
24.Slovakia
25.Slovenia
26.Spanyol
27.Swedia
28.Swiss
29.Monako
30.San Marino
31.Vatikan
32.Inggris (termasuk Wales)
33.Skotlandia
34.Republik Irlandia
35.Brazil
36. Afrika Selatan

Hingga kini belum ada Indonesia. Namun CDC mengatakan jumlah negara bisa saja bertambah.

Sementara itu, Kepala direktur CDC Rochelle Walensky juga akan menandatangani aturan yang mewajibkan penggunaan masker transportasi umum. Termasuk pesawat, feri, kereta api, kereta bawah tanah, bus, taksi, dan kendaraan angkutan untuk semua pelancong berusia dua tahun dan lebih tua.
Persyaratan baru tersebut akan berlaku dalam beberapa hari mendatang. Masker hanya dapat dilepas untuk waktu singkat yakni untuk makan atau minum.

Aturan CDC baru mulai berlaku Selasa ini. Para pelancong juga diwajibkan menunjukkan tes virus corona (Covid-19) negatif dalam tiga hari kalender perjalanan atau bukti pulih dari Covid-19.

Sementara itu, Kepala direktur CDC Rochelle Walensky juga akan menandatangani aturan yang mewajibkan penggunaan masker transportasi umum. Termasuk pesawat, feri, kereta api, kereta bawah tanah, bus, taksi, dan kendaraan angkutan untuk semua pelancong berusia dua tahun dan lebih tua.
Persyaratan baru tersebut akan berlaku dalam beberapa hari mendatang. Masker hanya dapat dilepas untuk waktu singkat yakni untuk makan atau minum.

Aturan CDC baru mulai berlaku Selasa ini. Para pelancong juga diwajibkan menunjukkan tes virus corona (Covid-19) negatif dalam tiga hari kalender perjalanan atau bukti pulih dari Covid-19.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar