OJK Bekukan Usaha PT Daya Sembada Finance, Ini Penyebabnya

Senin, 25/01/2021 21:18 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekukan usaha PT Daya Sembada Finance (Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekukan usaha PT Daya Sembada Finance (Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT Daya Sembada Finance dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu dilakukan OJK karena tidak memenuhi ketentuan untuk usaha bidang Perusahaan Pembiayaan.

“Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-13/NB.2/2021 tanggal 11 Januari 2021. Dengan dibekukan itu, Daya Sembada Finance dilarang melakukan kegiatan usaha,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin dalam keterangan tertulis pada Senin (25/1/2021).

Adapun aturan yang dilanggar oleh Daya Sembada Finance ialah Pasal 112 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Belied itu berbunyi “Perusahaan Pembiayaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar