Sita Aset PT Asabri, Kejagung: Untuk Pulihkan Kerugian Negara

Senin, 25/01/2021 20:27 WIB
Kejagung sita aset PT Asabri untuk pulihkan kerugian negara (Katadata)

Kejagung sita aset PT Asabri untuk pulihkan kerugian negara (Katadata)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir dan menyita aset PT Asabri terkait kasus dugaan korupsi. Hal itu dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus tersebut.

"Iya, ada beberapa aset yang disita dan diblokir ya terkait kasus korupsi PT Asabri," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, Senin (25/1/2021).

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyampaikan aset yang disita tim penyidik Kejagung dari PT Asabri yaitu sejumlah dokumen dan data yang dinilai terkait kasus korupsi PT Asabri.

"Sebagian dokumen sudah disita," ujar Ali.

Sebelumnya, Kejagung mengatakan dalam waktu dekat bakal memeriksa Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri.

Ali Mukartono mengatakan alasan pihaknya bakal memeriksa Benny Tjokrosaputro yang berstatus terpidana dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yaitu untuk menindaklanjuti pernyataan eks Dirut PT Asabri Purnawirawan Mayor Jenderal TNI Adam Rachmat Damiri yang menyebutkan PT Asabri sempat melakukan investasi ke MYRX.

Kendati demikian, Ali tidak merinci kapan Benny Tjokrosaputro bakal diperiksa penyidik Kejagung dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.

"Kalau disebut-sebut Hanson ya berarti pemiliknya kita periksa nanti. Waktunya kapan, itu terserah Direktur Penyidikan saja," tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar