Polisi 2 Kali Absen, Praperadilan Tewasnya Laskar FPI Ditunda Lagi

Senin, 25/01/2021 15:44 WIB
Keluarga 6 Laskar FPI menggugat Bareskrim ke Pengadilan (Kompas)

Keluarga 6 Laskar FPI menggugat Bareskrim ke Pengadilan (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Muhammad Suci Khadavi Putra, salah seorang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrok dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, ditunda hingga sepekan mendatang.

Penundaan lantaran pihak termohon yakni Bareskrim Polri tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sampai saat ini termohon tidak hadir, sidang tidak bisa dilanjutkan. Dengan demikian sidang ditunda sampai hari Senin tanggal 1 Februari 2021," kata Hakim Siti Hamidah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021)

Gugatan yang diajukan ini terkait dengan penyitaan barang-barang pribadi milik Khadavi.

Adapun penundaan hari ini, merupakan kedua kalinya setelah sempat ditunda Senin (11/1) lalu.

Namun begitu anggota tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono mengungkapkan, bisa saja pada pekan depan sidang ini dilanjutkan tanpa kehadiran pihak termohon.

"Kalau mereka tetap tidak bisa hadir, bisa jadi hakim akan memutuskan apakah sidang diperiksa langsung tanpa kehadiran termohon, atau bagaimana, itu tergantung kebijakan majelis," kata Rudy.

Selain gugatan terkait penyitaan barang-barang milik Khadavi, pihak keluarga sebelumnya juga mengajukan gugatan terkait proses penangkapan.

Sidang praperadilan terkait penangkapan itu sedianya digelar pada Senin (18/1) lalu, akan tetapi ditunda juga hingga Senin (1/2) karena termohon yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Bareskrim, dan Komnas HAM, tidak hadir dalam persidangan.

Diketahui, Khadavi merupakan satu dari 6 laskar FPI yang tewa ditembak Polisi. Saat itu, enam anggota Laskar FPI tengah mengawal pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar