PPATK Masih Anggap Wajar Transaksi Luar Negeri di Rekening FPI

Senin, 25/01/2021 13:04 WIB
Ketua PPATK Dian Ediana Rae (Merah Putih)

Ketua PPATK Dian Ediana Rae (Merah Putih)

Jakarta, law-justice.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi luar negeri dari sejumlah rekening milik Front Pembela Islam (FPI) yang tengah diselidiki oleh pemerintah.

Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan temuan transaksi ke luar negeri itu belum dapat disimpulkan oleh pihaknya lantaran masih dalam proses pendalaman.

"Iya, itu betul (temuan transaksi luar negeri), tapi kan belum berarti bisa disimpulkan apa-apa, transaksi ke luar negeri biasa juga dilakukan organisasi, individu, atau ormas lain," kata Dian dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (25/1/2021).

Menurutnya, transaksi yang melibatkan dunia internasional itu wajar terjadi di era global saat ini.

Selain itu, kata dia, PPATK masih mendalami setiap transaksi FPI tersebut dalam analisis yang mendalam. Sehingga, setiap detail transaksi yang dilakukan juga akan turut diendus oleh pihaknya.

"Analisis dan pemeriksaan masih berlangsung. Analisis dan pemeriksaan PPATK bersifat komprehensif, artinya termasuk transaksi dalam dan luar negeri, bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apapun yang kami tangani," jelasnya.

Dalam menjalankan tugasnya, kata dia, PPATK mengacu pada Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-undang nomor 9 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (TPPT).

"Data detail transaksi belum dapat kami sampaikan," ujar dia.

Mantan Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyebut klaim transaksi luar negeri melalui rekening FPI bisa menjadi bukti pentingnya organisasi tersebut.

Transaksi itu, menurutnya, menunjukkan bahwa organisasi yang telah dibubarkan pemerintah pada Desember 2020 lalu itu dipercaya umat islam, bukan hanya di Indonesia tapi juga umat Islam di seluruh dunia.

"Ya wajar untuk ormas selevel FPI, sepak terjangnya internasional, biasa saja, yang perhatian saja sampai negara Jerman tempo hari, kan," kata dia.

Hingga Senin (18/1) terdapat 92 rekening yang diblokir oleh PPATK. Hal itu dilakukan untuk menginvestigasi usai ormas FPI dilarang berkegiatan oleh pemerintah pada akhir Desember 2020.

Hasil analisis keuangan tersebut nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk menjalankan pemeriksaan lanjutan.

Artinya, pemblokiran rekening tersebut belum pasti mengisyaratkan bahwa terjadi tindak pidana dalam transaksi keuangan yang dilakukan FPI.

"Hasil analisis dan pemeriksaan selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian," kata Dian.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar