RI Sering Kena Bencana, Bank Dunia Kasih Utang Lagi Rp.7 Triliun

Senin, 25/01/2021 12:24 WIB
Gedung World Bank (Investor Daily)

Gedung World Bank (Investor Daily)

Jakarta, law-justice.co - Bank Dunia atau World Bank menyepakati pinjaman untuk program Investment Project Financing with Performance-Based Conditions (IPF-BCs).

Dilansir dari Kontan Senin (25/1/2021) Pinjaman ini senilai US$ 500 juta atau setara Rp 7 triliun (kurs Rp 14.000 per dolar AS) yang akan digunakan untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam membangun Pooling Fund Bencana (PFB).

PFB merupakan skema mengumpulkan dana dari berbagai sumber, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, masyarakat, dan mitra pembangunan untuk diakumulasi dan dikembangkan bagi pendanaan penanggulangan bencana.

PFB akan dikelola oleh unit pengelola dana yang berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian Keuangan.

Utang program dari Bank Dunia ini disertai hibah senilai US$ 14 juta dari Global Risk Financing Facility (GRIF). Dari dana hibah ini sebesar US$ 10 juta di antaranya, akan dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu).

"Dengan adanya PFB, respons di bidang pendanaan ini diharapkan lebih tepat sasaran dan tepat waktu," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Febrio Kacaribu, Jumat (22/1/2021).

Dalam program ini, BKF akan bertindak sebagai executing agency. Makanya, BKF akan merumuskan kebijakan serta mengkoordinasikan pembentukan PFB dan pelaksanaan reformasi kebijakan yang menjadi komitmen dalam program pengumpulan dana bencana tersebut.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar