Soal Ratusan WN China Masuk Indonesia, Imigrasi: Sudah Sesuai Aturan!

Senin, 25/01/2021 09:59 WIB
Soal Ratusan WN China Masuk Indonesia, Imigrasi: Sudah Sesuai Aturan! (Indozone).

Soal Ratusan WN China Masuk Indonesia, Imigrasi: Sudah Sesuai Aturan! (Indozone).

Jakarta, law-justice.co - Pada Sabtu (23/1), di masa pelarangan warga negara asing (WNA) masuk Indonesia, sebanyak 153 warga negara asal China masuk ke Indonesia lewat Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengklaim mereka masuk kelompok yang dikecualikan.

Diketahui, Pemerintah melarang WNA masuk ke Indonesia hingga 8 Februari 2021 untuk mencegah Covid-19 serta varian baru Virus Corona dari Inggris.

Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh menerangkan TKA dari China itu boleh masuk di tengah pelarangan WNA masuk ke Indonesia.

"Pada Sabtu 24 Januari 2021 telah mendarat mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT [China] dan 18 WNI," kata dia, Minggu (24/1).

"Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi covid-19," lanjut dia.

Meski demikian, Ahmad tak merinci kategori ratusan WN China tersebut yang menyebabkannya masuk kelompok yang dikecualikan.

Ahmad hanya memaparkan bahwa 150 orang diantaranya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Sementara tiga lainnya memiliki visa diplomatik.

Dikutip dari Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi IMI-0103.GR.01.01 TAHUN 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19, Kepala Kantor Imigrasi bisa memberikan tanda masuk kepada WNA dengan kategori:

a. pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas,
b. pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
c. pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
d. pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang diterbitkan setelah surat edaran ini berlaku berdasarkan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari Kementerian/Lembaga terkait.
e. awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya.

Ia mengatakan setelah mendarat setiap penumpang langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan dokumen keimigrasian.

"Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," tuturnya.

Ahmad juga tidak membantah bahwa penumpang pesawat tersebut memakai baju hazmat ketika berada di area bandara. Ia mengatakan dari beberapa negara, penumpang penerbangan difasilitasi dengan baju hazmat.

Sebelumnya, viral di media sosial foto TKA China yang bersiap menaiki bus guna membawa mereka dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (23/1). Foto-foto para TKA China itu terlihat memakai hazmat dan masker khusus.

Dari foto yang dilihat, Minggu (24/1), beberapa WNA yang tampak mengenakan hazmat itu tak menutup penuh anggota badannya; tudung tak dipakai, tanpa sarung tangan plastik, serta tak berkacamata khusus (google).

Satgas Covid-19 memperpanjang masa pelarangan WNA masuk RI pada 15-25 Januari 2021, dan kemudian memperpanjang kembali untuk periode 26 Januari-8 Februari.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar